PewartaAceh | BANDA ACEH — Pemerintah Aceh menegaskan bahwa program Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) dipastikan tetap berjalan dan tidak dihentikan. Namun, mulai 1 Mei 2026, pemerintah akan memberlakukan kebijakan penyesuaian kepesertaan yang lebih selektif dengan memprioritaskan masyarakat miskin dan kelompok rentan.
Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah, menjelaskan bahwa langkah ini diambil untuk memastikan prinsip keadilan sosial terpenuhi. Penyesuaian tersebut mengacu pada Data Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) untuk mengklasifikasikan penerima manfaat berdasarkan tingkat kesejahteraan.
“Kami tegaskan kembali, JKA tidak dihapuskan. Pemerintah hanya melakukan penyesuaian agar bantuan lebih tepat sasaran. Masyarakat pada desil 8 hingga 10, yang tergolong mandiri secara ekonomi, diarahkan untuk menjadi peserta mandiri BPJS Kesehatan,” ujar Fadhlullah di Banda Aceh.
Dampak Penurunan Dana Otonomi Khusus
Fadhlullah memaparkan bahwa kebijakan ini merupakan respons atas dinamika fiskal daerah. Sejak tahun 2023, Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) mengalami penurunan signifikan dari 2 persen menjadi 1 persen dari plafon Dana Alokasi Umum (DAU) nasional.
Kondisi tersebut menuntut Pemerintah Aceh untuk lebih cermat dalam mengelola anggaran tanpa mengabaikan perlindungan kesehatan bagi warga yang membutuhkan. Dengan memfokuskan subsidi pada kelompok masyarakat Desil 1 hingga 7, pemerintah berharap keberlanjutan fiskal daerah tetap terjaga.
Berdasarkan data terbaru, terdapat sekitar 953.395 jiwa yang masuk dalam kategori Desil 8 hingga 10 (kelompok sejahtera). Dari jumlah tersebut, sebanyak 823.914 jiwa dikategorikan mampu dan tidak lagi menerima subsidi iuran dari pemerintah, sementara sisanya merupakan ASN yang sudah memiliki skema penjaminan tersendiri.
Perlindungan Khusus bagi Kelompok Rentan
Meskipun terdapat penyesuaian berbasis desil, Pemerintah Aceh tetap memberikan pengecualian bagi warga dengan kondisi kesehatan tertentu. Merujuk pada Pergub Aceh Nomor 2 Tahun 2026, perlindungan kesehatan tetap dijamin bagi:
Penderita penyakit katastropik (penyakit berat/kronis).
Penyandang disabilitas.
Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ).
“Pada prinsipnya, tidak ada masyarakat yang ditinggalkan. Kelompok rentan tetap menjadi prioritas utama kami, tanpa memandang klasifikasi desil mereka,” tambah Fadhlullah.
Mekanisme Sanggah dan Pembaruan Data
Menutup keterangannya, Wagub Fadhlullah mengimbau masyarakat untuk aktif memantau status kepesertaannya. Pemerintah Aceh menyediakan ruang bagi warga yang merasa klasifikasi desilnya tidak sesuai dengan kondisi riil di lapangan melalui mekanisme sanggah di tingkat pemerintahan gampong (desa).
“Status desil bersifat dinamis. Jika ada ketidaksesuaian data ekonomi, silakan lakukan pembaruan data. Kami memastikan proses ini berjalan terbuka, adil, dan transparan demi kepentingan seluruh rakyat Aceh,” pungkasnya.















