PewartaAceh | JAKARTA — Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, menghadiri Entry Meeting Pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025 yang diselenggarakan oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI). Pertemuan ini menandai dimulainya tahap audit formal untuk memastikan transparansi dan kepatuhan penggunaan APBA terhadap standar akuntansi pemerintahan.
Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Auditorium BPK Perwakilan Provinsi Daerah Khusus Jakarta, Kamis (2/4/2026). Dalam kesempatan tersebut, Gubernur yang akrab disapa Mualem ini menegaskan dukungannya terhadap proses audit sebagai instrumen vital dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih.
“Kami berkomitmen penuh mendukung proses pemeriksaan ini. Pemerintah Aceh akan bersikap terbuka, kooperatif, serta menjamin ketersediaan data dan informasi yang dibutuhkan secara akurat dan tepat waktu,” ujar Muzakir Manaf di hadapan jajaran pimpinan BPK.
Muzakir menekankan bahwa pemeriksaan ini bukan sekadar kewajiban regulasi, melainkan sarana evaluasi konstruktif. Melalui audit BPK, Pemerintah Aceh berharap dapat mengidentifikasi aspek-aspek yang perlu diperbaiki dalam pengendalian internal serta meningkatkan kualitas perencanaan dan penganggaran di masa mendatang.
Sinergi yang kuat antara pemerintah daerah dan BPK, menurutnya, adalah kunci untuk menciptakan pengelolaan keuangan yang berorientasi pada hasil dan manfaat nyata bagi masyarakat Aceh.
“Besar harapan kami, proses pemeriksaan ini berjalan lancar dan memberikan kontribusi nyata bagi peningkatan kualitas pengelolaan keuangan daerah menuju opini yang lebih baik,” tambahnya.
Dalam acara tersebut, Gubernur Aceh secara simbolis menerima surat tugas pemeriksaan dari BPK RI sebagai tanda dimulainya audit lapangan. Turut mendampingi Gubernur dalam pertemuan tersebut antara lain Sekda Aceh Muhammad Nasir, Asisten Administrasi Umum A. Murtala, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aceh Muhammad Diwarsyah, Inspektur Aceh Abdullah, serta Kepala BPK RI Perwakilan Aceh Andri Yogama. Turut hadir pula Wakil Ketua II DPR Aceh, Ali Basrah.
Pemeriksaan LKPD tahun 2025 ini diharapkan dapat memperkuat integritas birokrasi Aceh dalam mengelola instrumen keuangan negara secara akuntabel dan transparan.















