Scroll untuk baca artikel
Selamat Hari Raya Idul Adha 1447 H - PT Midaya Network Group dan PewartaAceh.com
Aceh

Pemerintah Aceh Pastikan Dana Bencana 2025 Dikelola Transparan dan Sesuai Regulasi

3
×

Pemerintah Aceh Pastikan Dana Bencana 2025 Dikelola Transparan dan Sesuai Regulasi

Sebarkan artikel ini
Juru Bicara Posko Bencana Aceh, Murthalamuddin, menyampaikan laporan pengelolaan dana bencana tahun 2025 di Banda Aceh.

PewartaAceh | Banda AcehPemerintah Aceh menegaskan bahwa seluruh pengelolaan dana penanganan bencana sepanjang tahun 2025 telah dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan serta dapat dipertanggungjawabkan secara transparan dan akuntabel.

Isu yang menyebutkan adanya ketidaktransparanan dalam pengelolaan anggaran tersebut dinilai tidak berdasar dan menyesatkan publik.

 PT Midaya Network Group Distributor Air Minum Kemasan Resmi

Juru Bicara Posko Bencana Banjir dan Longsor Aceh 2025, Murthalamuddin, menjelaskan bahwa hingga 31 Desember 2025, dana bantuan yang masuk ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) tercatat sebesar Rp32.904.958.400.

Dana tersebut berasal dari dukungan pemerintah provinsi serta kabupaten/kota di seluruh Indonesia, sebagai respons atas surat edaran Menteri Dalam Negeri terkait bantuan keuangan penanganan bencana.

“Seluruh bantuan dicatat secara resmi di RKUD dan penggunaannya mengikuti mekanisme yang telah diatur. Tidak ada dana yang dikelola di luar sistem,” ujar Murthalamuddin, Rabu (11/2/2026).

Ia menambahkan, seluruh proses penyaluran dana telah melalui pengawasan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) guna menjamin akuntabilitas dan transparansi.

Sebanyak 70 pemerintah daerah turut memberikan dukungan keuangan kepada Aceh. Dari total bantuan tersebut, hingga akhir 2025, sebesar Rp26.774.964.200 telah disalurkan kepada kabupaten dan kota terdampak melalui skema Bantuan Keuangan Khusus (BKK) dalam dua tahap.

Pada tahap pertama, Pemerintah Aceh menyalurkan Rp8,8 miliar kepada 18 kabupaten/kota berdasarkan jumlah korban terdampak, pengungsi, dan status kebencanaan. Tahap kedua sebesar Rp17.974.964.200 disalurkan kepada 11 kabupaten/kota dengan mempertimbangkan kondisi wilayah, akses distribusi, dan tingkat kedaruratan.

“Sistem BKK bersifat transit administratif. Dana langsung disalurkan ke daerah penerima dan dikelola sesuai ketentuan masing-masing,” jelasnya.

Sisa dana bantuan sebesar Rp5.629.994.200 telah dianggarkan kembali untuk tahun 2026 guna menjamin kesinambungan program penanganan bencana.

Selain BKK, Pemerintah Aceh juga mengalokasikan Belanja Tidak Terduga (BTT) sebesar Rp80.973.612.274, termasuk bantuan Presiden Rp20 miliar. Dari jumlah tersebut, hingga akhir 2025 telah dicairkan Rp71.490.612.745 kepada sejumlah SKPA terkait.

Sisa anggaran BTT sebesar Rp21.272.642.507 akan digunakan pada tahun 2026 hingga berakhirnya status tanggap darurat.

Penggunaan BTT difokuskan untuk bantuan logistik, operasional kemanusiaan, dan dukungan relawan. Hingga akhir 2025, sekitar 695 ribu ton logistik telah disalurkan ke wilayah terdampak.

Selain itu, bantuan sebesar Rp20 miliar dari Kementerian Sosial disalurkan langsung oleh kementerian dan tidak masuk dalam pengelolaan Pemerintah Aceh.

“Dana dari Kemensos tidak kami kelola. Penyalurannya dilakukan langsung oleh kementerian,” tegas Murthalamuddin.

Dengan demikian, total anggaran penanganan bencana Aceh tahun 2025 yang bersumber dari bantuan daerah dan BTT mencapai Rp113.878.570.674, seluruhnya tercatat dalam sistem resmi pemerintah.