Scroll untuk baca artikel
Selamat Hari Raya Idul Adha 1447 H - PT Midaya Network Group dan PewartaAceh.com
Banda AcehHeadlinePemerintah

Pastikan Pasokan Energi Kondusif, Kapolda Aceh Imbau Masyarakat Tidak Panic Buying BBM

6
×

Pastikan Pasokan Energi Kondusif, Kapolda Aceh Imbau Masyarakat Tidak Panic Buying BBM

Sebarkan artikel ini
Kapolda Aceh, Irjen Pol Marzuki Ali Basyah, mengimbau masyarakat agar tidak melakukan panic buying karena stok BBM di Aceh dipastikan aman dan distribusinya berjalan normal.

PewartaAceh | BANDA ACEH – Kapolda Aceh, Irjen Pol. Drs. Marzuki Ali Basyah, M.M., mengimbau seluruh lapisan masyarakat di Provinsi Aceh agar tetap tenang dan tidak melakukan pembelian bahan bakar minyak (BBM) secara berlebihan atau panic buying. Pihak kepolisian memastikan bahwa pasokan BBM di seluruh wilayah Aceh saat ini dalam kondisi aman dengan jalur distribusi yang berjalan normal.

Pernyataan tersebut disampaikan guna meluruskan informasi yang berkembang di tengah masyarakat. Kapolda menjelaskan bahwa angka 20 hari yang sempat beredar bukan merujuk pada keterbatasan stok, melainkan indikator cadangan operasional untuk menjaga stabilitas distribusi harian.

 PT Midaya Network Group Distributor Air Minum Kemasan Resmi

“Pertamina telah mengonfirmasi bahwa cadangan operasional BBM saat ini berada pada angka 20 hari. Bahkan, jika meninjau kapasitas penyimpanan maksimal, pasokan kita mampu menampung kebutuhan hingga 25 sampai 26 hari ke depan,” jelas Irjen Pol. Marzuki Ali Basyah pada Jumat (6/2/2026).

Menyikapi hal tersebut, Polda Aceh telah menginstruksikan jajaran personel untuk melakukan langkah preventif di lapangan. Selain memastikan kelancaran distribusi melalui koordinasi bersama pihak terkait, kepolisian juga meningkatkan intensitas patroli di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) guna menjamin situasi tetap tertib.

Lebih lanjut, Kapolda memberikan peringatan keras terhadap praktik penimbunan BBM. Ia menegaskan bahwa segala bentuk manipulasi stok maupun penjualan eceran di atas harga resmi merupakan tindakan ilegal yang mencederai hak konsumen dan stabilitas ekonomi daerah.

“Penimbunan BBM adalah pelanggaran hukum serius. Berdasarkan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, pelaku dapat diancam pidana penjara maksimal enam tahun atau denda hingga Rp60 miliar,” tegasnya.

Masyarakat diharapkan membeli BBM sesuai dengan kebutuhan wajar dan segera melaporkan kepada pihak berwajib jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan distribusi energi di lingkungan sekitar.