Scroll untuk baca artikel
Selamat Hari Raya Idul Adha 1447 H - PT Midaya Network Group dan PewartaAceh.com
AcehNewsOpini

Usman Lamreung ; Jika Ribuan Korban Belum Cukup, Apalagi yang Dibutuhkan Untuk Status Bencana Nasional?

2
×

Usman Lamreung ; Jika Ribuan Korban Belum Cukup, Apalagi yang Dibutuhkan Untuk Status Bencana Nasional?

Sebarkan artikel ini

PewartaAceh | Aceh, –– Keputusan pemerintah pusat yang tidak menetapkan banjir dan longsor di Sumatera sebagai bencana nasional menimbulkan pertanyaan serius: sampai sejauh apa penderitaan rakyat harus membesar sebelum negara mengakui bahwa skala bencananya telah melampaui kemampuan daerah? Ketika ribuan warga mengungsi, korban meninggal meningkat, jaringan jalan terputus, dan layanan publik lumpuh di berbagai titik, publik wajar merasa bahwa pemerintah kurang tanggap terhadap krisis yang nyata.

Alasan resmi BNPB bahwa bencana ini “masih bisa ditangani oleh pemerintah daerah dengan dukungan pusat” terdengar teknokratis, namun tidak cukup menjawab kenyataan di lapangan. Banyak daerah terdampak berada jauh dari pusat pemerintahan, akses logistik terhambat, dan kapasitas daerah jelas terbatas. Dalam situasi seperti ini, status bencana nasional bukan sekadar label administratif—ia menentukan kecepatan dan besarnya mobilisasi bantuan, termasuk dukungan lintas kementerian, percepatan pendanaan, dan sorotan nasional yang memastikan tak ada daerah yang tertinggal.

 PT Midaya Network Group Distributor Air Minum Kemasan Resmi

Kritik juga muncul karena pemerintah seolah memaknai “bencana nasional” terlalu sempitseakan hanya boleh digunakan untuk peristiwa ekstrem seperti tsunami 2004 atau pandemi. Padahal, Undang-Undang Nomor 24/2007 memberi ruang: jika cakupan terdampak luas, korban tinggi, dan pelayanan publik terganggu, status nasional layak dipertimbangkan. Dalam konteks banjir dan longsor Sumatera, indikator itu jelas terpenuhi. Yang dipertanyakan publik hari ini bukan hanya soal keputusan, tetapi sensitivitas negara terhadap penderitaan rakyatnya.

Pemerintah harus memperbaiki mekanisme penetapan status bencana dengan kriteria yang lebih adaptif terhadap krisis iklim. Banjir dan longsor yang kini hampir rutin setiap tahun bukan fenomena biasa—ia buah dari perubahan iklim, kerusakan hulu, tata ruang yang kacau, dan mitigasi yang lemah. Menolak menaikkan status hanya menambah kesenjangan antara birokrasi dan realitas lapangan. Pemerintah pusat perlu memastikan bahwa deklarasi bencana nasional tidak menjadi keputusan politis, tetapi respons kemanusiaan.

Solusinya jelas: pertama, perbarui standar penetapan bencana nasional agar relevan dengan konteks krisis iklim. Kedua, bangun kolaborasi pusat–daerah yang lebih kuat, dengan mobilisasi logistik dan pendanaan cepat tanpa menunggu status tertentu. Ketiga, memperbesar investasi mitigasi—reboisasi, penataan DAS, sistem peringatan dini, dan infrastruktur anti-banjir—agar Sumatera tidak terus menjadi korban siklus bencana tahunan.

Di tengah meningkatnya ancaman hidrometeorologi, publik menunggu satu hal: negara yang hadir sepenuh skala bencana, bukan sekadar hadir dalam pernyataan resmi. Kritik ini bukan untuk melemahkan pemerintah, tetapi mengingatkan bahwa dalam soal nyawa manusia, respons lambat bukan pilihan. Pemerintah masih punya waktu untuk memperbaiki—tapi rakyat tidak selalu punya waktu untuk menunggu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *