Pewarta Aceh | NAGAN RAYA – Satreskrim Polres Nagan Raya mengamankan seorang pria berinisial U.T. pada Jumat (23/10/2026). Polisi menduga U.T. terlibat aktivitas tambang emas tanpa izin di Tuwi Meulesong, Seunagan Timur. Penyidik kini mendalami kasus tersebut setelah mengumpulkan keterangan saksi dan sejumlah barang bukti.
U.T. mendatangi Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Nagan Raya sekitar pukul 11.00 WIB. Petugas kemudian mengamankannya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Langkah tersebut menyusul serangkaian penyelidikan terhadap dugaan aktivitas pertambangan ilegal.
Polisi Temukan Excavator di Lokasi Tambang
Pengungkapan kasus bermula pada Senin (12/10/2026). Saat itu, Satreskrim Polres Nagan Raya bersama Tim Intel Kodim Nagan Raya menerima informasi mengenai dugaan penambangan emas ilegal.
Kasat Reskrim Polres Nagan Raya AKP Muhammad Rizal, S.E., S.H., M.H., memimpin langsung pemeriksaan lokasi. Tim gabungan tiba sekitar pukul 23.00 WIB dan menemukan sejumlah peralatan yang diduga mendukung kegiatan pertambangan.
Petugas menemukan dua gubuk dan satu excavator merek Hitachi berwarna oranye. Mereka juga menemukan alat penyaring emas atau asbuk, timbangan digital, serta dua indang. Temuan lainnya mencakup wajan kecil, tiga ambal penyaring emas, dan mesin penyedot air merek Tianli.
Pada Selasa (13/10/2026), sekitar pukul 10.00 WIB, petugas membawa excavator beserta barang bukti lainnya ke Polres Nagan Raya. Kepala Desa Tuwi Meulesong turut mendampingi proses pemindahan tersebut. Polisi kemudian melanjutkan penyelidikan untuk mengungkap pihak-pihak yang berkaitan dengan aktivitas itu.
Penyidik Telusuri Dugaan Peran Pemilik Alat Berat
Berdasarkan hasil penyelidikan dan keterangan saksi, penyidik menduga alat berat tersebut beroperasi sejak Juli 2026. Polisi juga memperoleh informasi yang mengarah pada dugaan keterlibatan U.T. sebagai pemilik excavator sekaligus pihak yang membiayai kegiatan tersebut.
Penyidik telah melayangkan dua surat panggilan kepada U.T. Namun, menurut laporan penyidik, yang bersangkutan tidak memenuhi kedua panggilan tersebut tanpa alasan yang sah. Penyidik kemudian memeriksa saksi dan mengumpulkan alat bukti untuk mendalami dugaan keterlibatannya.
Baca Juga: IDI Nagan Raya Dilantik, dr. Afzalul Zikri Tekankan Kekompakan Pengurus
Dalam perkara ini, polisi mencatat sejumlah barang bukti untuk kepentingan penyidikan. Barang bukti tersebut meliputi satu excavator Hitachi berwarna oranye, dua indang, dan satu timbangan digital. Petugas juga mengamankan tiga set ambal penyaring emas yang terpasang pada asbuk serta satu wajan kecil.
Polisi Terapkan Pasal Pertambangan Mineral dan Batubara
Penyidik menerapkan dugaan pelanggaran Pasal 158 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020. Ketentuan tersebut mengubah Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Penyidik juga merujuk ketentuan perubahan peraturan perundang-undangan sebagaimana tercantum dalam laporan perkara.
Kapolres Nagan Raya AKBP Muhamad Taufiq, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim AKP Muhammad Rizal, menyatakan penyidikan terus berjalan sesuai penanganan perkara. Tim penyidik mendalami keterangan saksi dan memeriksa barang bukti yang berkaitan dengan dugaan pertambangan tanpa izin.
Polisi juga berupaya mengungkap peran setiap pihak yang diduga terlibat dalam kegiatan tersebut. Proses hukum selanjutnya akan mengikuti hasil penyidikan dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Hingga kini, dugaan keterlibatan U.T. masih memerlukan pembuktian melalui proses hukum. [Zulfikar]















