Pewarta Aceh | BANDA ACEH – Pemerintah Aceh segera menentukan status penanganan bencana hidrometeorologi setelah masa Transisi Darurat menuju Pemulihan Pascabencana berakhir pada 30 Juli 2026. Gubernur Aceh, Muzakir Manaf atau Mualem, memilih menetapkan keputusan tersebut bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Selain berkoordinasi dengan Forkopimda Aceh, Mualem juga akan meminta masukan kepada Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, selaku Ketua Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Sumatera.
Juru Bicara Pemerintah Aceh, Dr. Nurlis Effendi, mengatakan pembahasan mengenai status bencana sebenarnya sudah muncul dalam rapat Forkopimda pada 23 Juli 2026. Namun, pemerintah belum mengambil keputusan final.
“Mengenai penetapan status bencana tersebut sebetulnya sempat dibahas dalam rapat Forkopimda. Ada dua pandangan, yaitu tetap pada status transisi atau lanjut ke rehabilitasi dan rekonstruksi,” kata Nurlis di Banda Aceh, Sabtu (25/7/2026).
Dua Opsi Penanganan
Nurlis menjelaskan setiap pilihan memiliki konsekuensi yang berbeda. Karena itu, pemerintah perlu mempertimbangkan dampaknya terhadap pelaksanaan penanganan bencana di lapangan.
Menurutnya, Mualem memilih membangun kesepakatan bersama sebelum menetapkan status baru. Langkah tersebut diharapkan menghasilkan kebijakan yang mendapat dukungan seluruh unsur terkait.
“Menurut Gubernur, keputusan bersama itu lebih baik,” ujar Nurlis.
Ia menambahkan, Mualem memandang penanganan bencana membutuhkan koordinasi yang kuat. Selama ini berbagai unsur telah bekerja sama membantu masyarakat terdampak.
Libatkan Semua Unsur
Nurlis menyebut Kodam Iskandar Muda, Polda Aceh, organisasi masyarakat, perguruan tinggi, media, relawan, hingga masyarakat ikut terlibat dalam penanganan bencana.
Karena itu, Mualem mengarahkan Sekretaris Daerah Aceh, M. Nasir Syamaun, untuk terus melibatkan seluruh pemangku kepentingan dalam setiap langkah penanganan bencana.
Sekda Aceh juga mengundang berbagai pihak dalam setiap rapat koordinasi. Mahasiswa turut mengikuti pembahasan agar memperoleh gambaran menyeluruh mengenai kondisi dan kebutuhan di lapangan.
Kayu Gelondongan untuk Korban Banjir
Dalam rapat Forkopimda, Mualem juga mengusulkan agar kayu gelondongan yang terbawa banjir dapat dimanfaatkan masyarakat terdampak. Usulan itu bertujuan membantu korban memenuhi kebutuhan mereka selama proses pemulihan.
Sebelum menjalankan kebijakan tersebut, Mualem meminta pertimbangan hukum kepada Kapolda Aceh Irjen Pol. Ruddi Setiawan. Seluruh peserta rapat mendukung usulan tersebut.
Nurlis mengatakan Kapolda Aceh juga menyatakan kesiapan mendukung kebijakan itu. Personel kepolisian akan mengawasi lokasi kayu gelondongan agar tidak dimanfaatkan pihak lain.
“Kapolda menyatakan akan mengerahkan personelnya untuk menjaga agar kayu-kayu gelondongan itu tidak dibawa keluar dari lokasi bencana. Hanya boleh diambil oleh masyarakat korban bencana,” kata Nurlis.















