Scroll untuk baca artikel
Selamat Hari Raya Idul Adha 1447 H - PT Midaya Network Group dan PewartaAceh.com
AcehHeadlinePemerintah

Akselerasi Pemulihan, Sekda Aceh Tegaskan Dana TKD Harus Dirasakan Langsung oleh Masyarakat

4
×

Akselerasi Pemulihan, Sekda Aceh Tegaskan Dana TKD Harus Dirasakan Langsung oleh Masyarakat

Sebarkan artikel ini
Sekretaris Daerah Aceh, M. Nasir, S.IP, MPA bersama Irjen Kemendagri rapat Monitoring dan Evaluasi Penggunaan Tambahan Tranfer Keuangan Daerah (TKD) Pasca bencana dengan kabupaten Kota yang terdampak dan SKPA Terkaiat di gedung serbaguna Setda Aceh, Banda Aceh, 26/3/2026

PewartaAceh | BANDA ACEH – Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, M. Nasir, menegaskan bahwa alokasi tambahan Transfer Keuangan Daerah (TKD) tahun anggaran 2026 harus dikelola secara presisi agar memberikan dampak nyata bagi masyarakat terdampak bencana. Hal tersebut disampaikannya dalam rapat Monitoring dan Evaluasi (Monev) Penggunaan Tambahan TKD Pascabencana di Gedung Serbaguna Sekretariat Daerah Aceh, Kamis (26/3/2026).

M. Nasir menjelaskan bahwa dukungan fiskal dari pemerintah pusat ini bertujuan memberikan ruang bagi pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota untuk menyusun kembali prioritas pembangunan. Langkah ini krusial dalam memastikan proses perbaikan infrastruktur dan layanan publik berjalan lebih terarah.

 PT Midaya Network Group Distributor Air Minum Kemasan Resmi

“Poin utamanya adalah bagaimana anggaran ini benar-benar memberikan dampak langsung bagi masyarakat. Kita harus memastikan perencanaan dan pelaksanaannya tepat sasaran,” ujar M. Nasir di hadapan perwakilan Kemendagri dan jajaran SKPA.

Dalam paparannya, Sekda merinci penyesuaian alokasi TKD yang mencakup Dana Bagi Hasil (DBH), Dana Alokasi Umum (DAU), serta Dana Otonomi Khusus. Ia menekankan bahwa keberhasilan program ini sangat bergantung pada koordinasi lintas sektor dan pengawasan yang ketat agar tidak terjadi deviasi di lapangan.

Sejalan dengan hal tersebut, Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah (PPUPD) Ahli Utama Kemendagri, Azwan, menyebutkan bahwa monev ini didasarkan pada Keputusan Menteri Keuangan Nomor 59 Tahun 2026. Regulasi tersebut mengatur penyesuaian rincian alokasi, termasuk penyaluran kurang bayar DBH hingga tahun 2024 untuk sejumlah daerah di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

“Kami menerjunkan empat tim yang akan langsung melakukan verifikasi lapangan setelah tahapan desk hari ini. Kami mengharapkan kerja sama aktif dari seluruh SKPA dalam penyediaan data,” kata Azwan.

Di sisi lain, Direktur Fasilitasi Transfer dan Pembiayaan Utang Daerah Kemendagri, Sumule Tumbo, mengingatkan pemerintah daerah untuk mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas. Ia menegaskan pentingnya pencegahan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) dalam pengelolaan dana transfer ini. Jika ditemukan indikasi pelanggaran, pemerintah daerah wajib melaporkannya kepada Menteri Dalam Negeri selaku Ketua Satgas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi.

Kegiatan ini turut dihadiri oleh Kepala Bappeda Aceh, Inspektur Aceh, serta jajaran pemerintah dari sembilan kabupaten/kota terdampak. Melalui sinergi ini, pemanfaatan TKD diharapkan mampu menjawab kebutuhan mendesak warga dan mempercepat pemulihan ekonomi di wilayah terdampak bencana.