PewartaAceh | BANDA ACEH — Pemerintah Aceh mendesak penguatan Dana Otonomi Khusus dalam revisi Undang-Undang Pemerintahan Aceh guna mempercepat penurunan angka kemiskinan. Sekretaris Daerah Aceh Muhammad Nasir menyampaikan desakan itu langsung kepada Komisi II DPR RI di Gedung Serbaguna Kantor Gubernur Aceh, Rabu, 17 Juni 2026. Pertemuan itu secara khusus membahas rencana revisi UUPA yang masuk dalam Program Legislasi Nasional tahun ini.
Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tanjung memimpin jalannya forum tersebut. Tujuh anggota Komisi II duduk semeja bersama para bupati, wali kota se-Aceh, serta jajaran Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN. Komisi II pun memanfaatkan forum itu untuk menggali pandangan Pemerintah Aceh atas sejumlah isu strategis, termasuk masa depan Dana Otsus.
Kemiskinan Turun 16 Persen dalam 18 Tahun
Sekda Nasir memaparkan kontribusi nyata Dana Otsus terhadap pembangunan Aceh pascakonflik dan pascatsunami. Ia meminta semua pihak menilai efektivitas dana itu secara objektif karena kondisi awal Aceh jauh lebih berat dibanding provinsi lain. Aceh, tegasnya, membangun dari titik nol di atas puing konflik panjang sekaligus bencana dahsyat.
“Dalam kurun waktu 18 tahun, angka kemiskinan Aceh turun sekitar 16 persen. Capaian ini tidak ditemukan di provinsi lain. Aceh memulai pembangunan dari kondisi yang sangat berat akibat konflik berkepanjangan dan bencana tsunami,” ujar Nasir, Sekretaris Daerah Aceh.
Nasir pun mengungkapkan bahwa Pemerintah Aceh menargetkan angka kemiskinan menyentuh 6 persen pada 2030, selaras dengan arah pembangunan nasional. Karena itu, ia menilai revisi UUPA menjadi instrumen regulasi paling krusial bagi Aceh saat ini. Tanpa kepastian hukum yang kuat, target ambisius itu akan sulit tercapai tepat waktu.
Dana Otsus 2,5 Persen DAU Jadi Kunci Fiskal Aceh
Pemerintah Aceh berharap revisi UUPA rampung tahun ini sehingga regulasi baru itu mulai berlaku pada 2027. Bila alokasi Dana Otsus mencapai 2,5 persen dari Dana Alokasi Umum nasional, ruang fiskal Aceh pun akan jauh lebih luas dari sebelumnya. Nasir meyakini kepastian anggaran itu menjadi fondasi utama percepatan pengentasan kemiskinan di seluruh kabupaten dan kota.
“Apabila revisi UUPA dapat disahkan tahun ini dan berlaku pada 2027 dengan alokasi Dana Otsus sebesar 2,5 persen dari DAU nasional, Pemerintah Aceh memiliki ruang fiskal yang lebih kuat untuk mempercepat pengentasan kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” kata Nasir.
Penegasan itu mendapat perhatian serius dari seluruh anggota Komisi II yang hadir. Forum pun berlangsung interaktif dengan berbagai tanggapan hangat dari peserta rapat. Pemerintah Aceh menilai momen ini sebagai peluang strategis untuk memperjuangkan kepentingan daerah secara langsung di tingkat nasional.
Persoalan Pertanahan Turut Mengemuka
Para bupati dan wali kota juga memanfaatkan forum itu untuk menyuarakan persoalan pertanahan di daerah masing-masing. Mereka menyerahkan seluruh masukan itu sebagai bahan penyempurnaan revisi UUPA. Isu pertanahan memang menjadi salah satu fokus pembahasan revisi regulasi ini di tingkat nasional, sehingga aspirasi kepala daerah sangat relevan untuk dipertimbangkan.
Pemerintah Aceh pun berharap seluruh aspirasi daerah mendapat perhatian serius dalam proses pembahasan berikutnya. Revisi UUPA yang komprehensif dan berpihak pada kebutuhan lokal, menurut Nasir, akan mendorong pembangunan Aceh yang lebih berkelanjutan. Dengan demikian, seluruh lapisan masyarakat Aceh benar-benar merasakan manfaat nyata dari otonomi khusus yang selama ini mereka perjuangkan bersama.















