PewartaAceh | BANDA ACEH – Pemerintah Aceh secara resmi melakukan penyesuaian alokasi Transfer ke Daerah (TKD) dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) Tahun Anggaran 2026. Langkah strategis ini diambil guna mempercepat pelaksanaan program dan kegiatan penanganan pascabencana hidrometeorologi yang melanda sejumlah wilayah di Provinsi Aceh.
Penyesuaian anggaran ini berpedoman pada Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 59 Tahun 2026. Regulasi tersebut mengatur rincian alokasi Dana Bagi Hasil (DBH), Dana Alokasi Umum (DAU), serta Dana Otonomi Khusus (Otsus). Selain itu, aturan ini mencakup penyaluran kurang bayar DBH hingga tahun anggaran 2024 bagi daerah tertentu di Aceh.
Secara teknis, penggunaan tambahan TKD ini diimplementasikan melalui perubahan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Penjabaran APBA TA 2026. Prosedur ini merujuk pada Surat Edaran Mendagri Nomor 900.1.3/1084/SJ, yang mengamanatkan agar setiap perubahan anggaran akibat kondisi darurat segera diberitahukan kepada Pimpinan DPR Aceh.
Landasan hukum kebijakan ini juga diperkuat oleh Pasal 16 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 1 Tahun 2026. Aturan tersebut memberikan diskresi bagi Pemerintah Aceh untuk melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya dalam kondisi mendesak, dengan mekanisme perubahan Pergub Penjabaran APBA.
“Dalam hal terdapat kondisi darurat atau perintah peraturan perundang-undangan, pergeseran anggaran dilakukan dengan mengubah Pergub Penjabaran APBA dan DPA-SKPA sebagai dasar pelaksanaan kegiatan,” demikian bunyi Pasal 9 ayat (6) Pergub Aceh Nomor 14 Tahun 2021 yang menjadi acuan mekanisme ini.
Saat ini, penyusunan program kerja yang bersumber dari TKD tersebut sedang dalam tahap monitoring dan evaluasi (monev) ketat oleh tim gabungan Kementerian Dalam Negeri. Evaluasi melibatkan Inspektorat Jenderal, Ditjen Otda, Ditjen Bina Keuangan Daerah, serta Ditjen Bangda untuk memastikan ketepatan sasaran anggaran.
Pemerintah Aceh menargetkan seluruh program pemulihan pascabencana yang didanai oleh penyesuaian TKD ini harus tuntas dilaksanakan paling lambat pada Juni 2026. Langkah ini diharapkan dapat memulihkan infrastruktur serta stabilitas ekonomi masyarakat terdampak secara cepat, transparan, dan akuntabel.















