Scroll untuk baca artikel
Aceh

Gelapkan Motor Anggota TNI, Pria di Banda Aceh Diamankan

60
×

Gelapkan Motor Anggota TNI, Pria di Banda Aceh Diamankan

Sebarkan artikel ini
Petugas Satreskrim Polresta Banda Aceh amankan pelaku penggelapan motor TNI beserta barang bukti, Kamis (24/9/2026).

Pewarta Aceh | BANDA ACEH – Satreskrim Polresta Banda Aceh mengamankan pria berinisial TF (24) di Gampong Ateuk Pahlawan, Kecamatan Baiturrahman, Kamis (24/9/2026) malam. Pria itu diduga menggelapkan sepeda motor Honda Scoopy milik seorang anggota TNI. Petugas menangkapnya sekitar pukul 21.00 WIB saat ia berjalan kaki.

Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Miftahuda Dizha Fezuono, menjelaskan kronologi kasus ini. Kasus bermula dari laporan Alexon Martianus Pakpahan, anggota TNI yang tinggal di Asmil Yonif. Korban melaporkan kejadian itu ke Polresta Banda Aceh pada 14 September 2026.

PENYALUR PERLENGKAPAN OUTBOUND & ADVENTURE EQUIPMENT

“Kasus ini dilaporkan ke Polresta Banda Aceh pada 14 September 2026 dengan nomor laporan polisi LP/B/738/IX/2026/SPKT/Polresta Banda Aceh/Polda Aceh,” ujar Miftahuda Dizha Fezuono, Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh.

Terlapor awalnya menyewa sepeda motor korban untuk satu hari. Ia lalu menghubungi admin rental guna memperpanjang masa sewa satu hari berikutnya. Korban kemudian menghubungi pelaku lewat WhatsApp pada 16 September 2026 untuk meminta motor segera kembali.

Pelaku tidak kunjung mengembalikan motor meski korban sudah menghubunginya berulang kali. Ia membawa kabur Honda Scoopy tahun 2026 warna putih bernomor polisi BL 5326 LCF. Korban pun menanggung kerugian yang ditaksir mencapai Rp26 juta.

Korban akhirnya melapor ke polisi agar kasus ini diproses sesuai hukum. Tim Opsnal Ranmor Satreskrim Polresta Banda Aceh segera menindaklanjuti laporan tersebut.

Pelaku Diringkus di Ateuk Pahlawan

Tim Opsnal Ranmor bergerak cepat menyelidiki laporan penggelapan kendaraan roda dua ini. Petugas mengantongi informasi bahwa terlapor berada di kawasan Gampong Ateuk Pahlawan. Tim langsung mendatangi lokasi dan meringkus terduga pelaku di tempat.

TF mengakui keterlibatannya dalam kasus ini saat menjalani interogasi awal. Ia mengaku menjalankan aksinya bersama seorang pria berinisial RI alias Cek. Petugas masih memburu keberadaan RI alias Cek hingga saat ini.

Baca Juga: Kajati Aceh Kunjungi Kejari Nagan Raya, Tekankan Penguatan Kinerja

Tim sebelumnya sudah menemukan dan mengamankan sepeda motor korban di Gampong Lamgapang, Kecamatan Krueng Barona Jaya, Aceh Besar. Petugas kemudian membawa pelaku beserta barang bukti ke Polresta Banda Aceh untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Pelaku beserta barang bukti berupa satu unit Honda Scoopy warna putih tanpa nomor polisi kemudian dibawa ke Polresta Banda Aceh untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” kata Dizha.

Penyidik Terus Kembangkan Kasus

Kasat Reskrim menegaskan timnya sudah mengumpulkan bahan keterangan dan mengamankan terduga pelaku. Petugas turut menyerahkan barang bukti kepada penyidik untuk proses selanjutnya. Penyidik kini berfokus memburu keberadaan RI alias Cek yang diduga ikut terlibat.

Polisi juga akan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk kepentingan penanganan perkara. Koordinasi ini bertujuan memastikan proses hukum berjalan sesuai prosedur.

Satreskrim Polresta Banda Aceh masih menyidik kasus dugaan penggelapan kendaraan bermotor ini. Penyidik memastikan akan terus mengembangkan kasus hingga tuntas.