Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
AcehHeadlinePemerintah

Transformasi Birokrasi: Pemerintah Aceh Mulai Terapkan Sistem Kerja WFH bagi ASN

0
×

Transformasi Birokrasi: Pemerintah Aceh Mulai Terapkan Sistem Kerja WFH bagi ASN

Sebarkan artikel ini
Asisten Administrasi Umum Setda Aceh, Dr. A. Murtala, M.Si., saat memberikan keterangan terkait pemberlakuan sistem kerja fleksibel (WFH) bagi ASN di lingkungan Pemerintah Aceh, Jumat (10/4/2026). Kebijakan ini bertujuan meningkatkan produktivitas berbasis kinerja di era digital.
Example 468x60

PewartaAceh | BANDA ACEH – Pemerintah Aceh resmi memberlakukan kebijakan Work From Home (WFH) atau bekerja dari rumah bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai hari ini, Jumat (10/4/2026). Langkah strategis ini diambil sebagai bagian dari transformasi sistem kerja birokrasi agar lebih fleksibel, adaptif, dan berbasis pada capaian kinerja.

Kebijakan ini berpijak pada sejumlah regulasi nasional dan daerah, di antaranya Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan bagi Pegawai ASN. Selain itu, aturan ini diperkuat oleh instruksi Menteri Dalam Negeri serta Surat Edaran Gubernur Aceh mengenai transformasi budaya kerja di lingkungan Pemerintah Aceh.

Example 300x600

Asisten Administrasi Umum Setda Aceh, Dr. A. Murtala, M.Si., menyatakan bahwa penerapan WFH merupakan upaya nyata pemerintah daerah dalam mempercepat tata kelola pemerintahan yang modern.

“WFH ini bukan sekadar bekerja dari rumah, melainkan pergeseran paradigma pola kerja ASN yang kini lebih menitikberatkan pada hasil, produktivitas, serta akuntabilitas yang terukur,” ujar Murtala di Banda Aceh.

Mekanisme dan Pengawasan Kinerja

Murtala menjelaskan bahwa teknis pelaksanaan WFH diserahkan kepada kebijakan masing-masing Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA). Pengaturan tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan karakteristik tugas pokok dan fungsi (tupoksi) serta kebutuhan mendesak pada setiap unit kerja.

Meskipun terdapat fleksibilitas lokasi kerja, Pemerintah Aceh memberikan catatan khusus bagi sektor-sektor yang bersentuhan langsung dengan pelayanan publik. Unit kerja tersebut diwajibkan tetap memberikan layanan optimal kepada masyarakat, baik melalui platform digital maupun layanan tatap muka secara terbatas.

Untuk menjaga integritas dan performa, pemerintah telah menyiapkan instrumen pengawasan ketat:

  • Pelaporan Kinerja: ASN wajib mengunggah progres pekerjaan secara berkala.

  • Evaluasi Berjenjang: Pimpinan unit kerja melakukan pemantauan langsung terhadap output yang dihasilkan.

  • Disiplin Digital: Pemanfaatan teknologi informasi untuk koordinasi lintas instansi guna memastikan administrasi pemerintahan tidak terhambat.

“Fleksibilitas kerja harus dibarengi dengan disiplin tinggi. Setiap ASN tetap memiliki kewajiban untuk memenuhi target kerja tahunan dan menjaga standar pelayanan kepada masyarakat,” tegas Murtala.

Melalui kebijakan ini, Pemerintah Aceh optimistis mampu menciptakan birokrasi yang lebih efisien dan responsif terhadap perkembangan zaman, tanpa mengesampingkan kualitas pelayanan publik sebagai prioritas utama.

Example 300250
Example 120x600
Example 468x60
Example 728x250