Scroll untuk baca artikel
Selamat Hari Raya Idul Adha 1447 H - PT Midaya Network Group dan PewartaAceh.com
Pemerintah

Mualem Pantau Langsung Rapat Revisi UUPA di Badan Legislasi DPR RI

3
×

Mualem Pantau Langsung Rapat Revisi UUPA di Badan Legislasi DPR RI

Sebarkan artikel ini
Gubernur Aceh Muzakir Manaf (Mualem) menghadiri langsung RDP Banleg DPR RI bersama DPR Aceh terkait pembahasan revisi Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (25/5/2026).

PewartaAceh | JAKARTA – Gubernur Aceh, Muzakir Manaf (Mualem), menghadiri langsung Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Jakarta, Senin (25/5/2026). Rapat tersebut mengupas agenda krusial mengenai revisi Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA).

Mualem datang bersama Sekretaris Daerah Aceh, Nasir Syamaun. Mereka menyaksikan langsung jalannya diskusi antara Baleg DPR RI dan DPR Aceh (DPRA).

 PT Midaya Network Group Distributor Air Minum Kemasan Resmi

“Saya ingin melihat sendiri proses revisi UUPA ini. Saya sangat mengapresiasi kerja keras DPRA untuk masa depan Aceh,” ujar Mualem di lokasi rapat.

Kehadiran orang nomor satu di Aceh ini menarik perhatian pimpinan dewan. Ketua Baleg DPR RI, Dr. Bob Hasan, segera mengajak Mualem dan Nasir menuju ruang VIP Baleg. Sebelumnya, Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah juga hadir memberikan semangat kepada tim DPRA sebelum rapat dimulai.

Juru Bicara Pemerintah Aceh, Dr. Nurlis Effendi, menyebutkan bahwa pertemuan singkat tersebut berjalan sangat kondusif. Menurutnya, tidak ada perdebatan panas yang terjadi di dalam ruangan.

“Petugas dan peserta rapat fokus menyelaraskan draf revisi UUPA. Kami memadukan usulan DPR RI dengan draf dari DPRA dan Pemerintah Aceh,” kata Nurlis.

Ketua Panja Baleg DPR RI, Ahmad Imam Sukri, memimpin rapat yang berlangsung pada pukul 14.40 hingga 15.00 WIB tersebut. Ia menegaskan bahwa draf revisi ini murni untuk kesejahteraan rakyat Aceh.

Pada sesi penyampaian aspirasi, Ketua DPRA Zulfadhli (Abang Samalanga) menyerahkan pembacaan poin tanggapan kepada Wakil Ketua DPRA, Ali Basrah. Secara umum, pihak Aceh mengajukan 28 poin perubahan pasal, termasuk pada bagian konsideran.

Nurlis menambahkan, tim pembahas hanya menemukan 8 poin kewenangan yang belum sinkron dari total usulan tersebut. Baleg DPR RI berjanji akan menjadwalkan pembahasan ulang untuk sisa poin tersebut.

Sementara itu, draf terbaru sudah mengakomodasi aturan terkait Dana Otonomi Khusus (Otsus) Aceh. Nilai dana otsus tersebut kini setara dengan 2,5 persen dari plafon Dana Alokasi Umum (DAU) Nasional.

Sebelumnya, Mualem terus mengawal dua isu utama dalam revisi UUPA ini. Isu tersebut meliputi penguatan kewenangan Aceh sesuai MoU Helsinki dan kepastian alokasi Dana Otsus berkelanjutan.