Scroll untuk baca artikel
Bener Meriah

PWI Aceh Sesalkan Larangan Peliputan TNI di Kasus Keracunan MBG

30
×

PWI Aceh Sesalkan Larangan Peliputan TNI di Kasus Keracunan MBG

Sebarkan artikel ini
Nasir Nurdin, Ketua PWI Aceh

PWI Aceh Kecam Larangan Peliputan Oknum TNI

Pewarta Aceh | BENER MERIAH – Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Aceh, Nasir Nurdin, menyesalkan tindakan oknum TNI yang melarang wartawan meliput dugaan keracunan makanan bergizi gratis (MBG) di Kecamatan Timang Gajah, Kabupaten Bener Meriah. Ia menyampaikan sikap tersebut melalui siaran pers pada Rabu, 2 September 2026. Peristiwa ini menimpa belasan murid sekolah dasar yang mengalami gejala keracunan usai menyantap menu MBG di sekolah.

Nasir menegaskan bahwa larangan liputan tersebut melanggar hak konstitusional pers. Ia merujuk pada jaminan kebebasan pers dalam UUD 1945 serta Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999.

 PT Midaya Network Group Distributor Air Minum Kemasan Resmi

“Tindakan pelarangan liputan kasus keracunan MBG di Bener Meriah oleh oknum TNI jelas-jelas melanggar kebebasan pers yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 28F ayat (1) dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers Pasal 4 ayat (1),” tandas Nasir Nurdin, Ketua PWI Aceh.

Wartawan Berhak Meliput di Ruang Publik

Nasir menjelaskan bahwa kebebasan pers mencakup hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi. Hak ini turut mencakup pengambilan gambar di ruang publik, termasuk area Puskesmas Lampahan. Puskesmas tersebut menjadi lokasi penanganan darurat bagi murid-murid yang mengalami keracunan.

Ia menambahkan bahwa mengusir jurnalis saat bertugas juga melanggar Pasal 18 ayat (1) UU Pers. Pasal tersebut mengancam pelaku penghalangan tugas jurnalistik dengan pidana dua tahun penjara. Denda maksimal yang mengancam pelaku mencapai Rp500 juta.

“Jika mengacu pada laporan yang kami terima dari TribunGayo.com dan Ketua PWI Bener Meriah, jelas-jelas oknum TNI tersebut telah menghalangi tugas jurnalistik dan itu bertentangan dengan undang-undang,” kata Nasir Nurdin.

Baca Juga: 8 Kepala KUA di Nagan Raya Dirotasi, Kemenag Perkuat Pelayanan Keagamaan

Kronologi Keracunan dan Intimidasi Wartawan

Salah seorang wali murid mengungkapkan anaknya mendadak mengeluhkan sakit perut, gatal-gatal, dan mual. Keluhan tersebut muncul setelah sang anak mengonsumsi makanan dari program MBG di sekolah. Warga memadati Puskesmas Lampahan begitu murid-murid dibawa untuk penanganan darurat.

Sejumlah murid bahkan harus menjalani perawatan intensif di ruang IGD. Di tengah situasi tersebut, wartawan TribunGayo.com bernama Bustami berupaya meliput kejadian secara langsung. Ia justru mendapat hambatan dari oknum anggota Koramil Timang Gajah berinisial Sarno yang berjaga di pintu IGD.

Bustami telah menunjukkan identitas pers resminya kepada oknum tersebut. Sarno tetap melarang pengambilan gambar maupun konfirmasi kepada pihak medis. Oknum tersebut bahkan menarik paksa jurnalis keluar dari area IGD sambil mengeluarkan nada mengancam.

“Enggak ada untuk liputan! Kamu jangan buat berita yang enggak-enggak. Enggak boleh masuk!” cetus oknum tersebut sambil menjaga ketat akses masuk.

Penyebab Keracunan Masih Diselidiki

Pihak berwenang hingga kini masih menyelidiki penyebab pasti keracunan yang menimpa para murid. Tim jaringan wartawan PWI Aceh telah berupaya meminta konfirmasi dari Dinas Kesehatan, kepolisian, dan pihak TNI. Konfirmasi tersebut menyangkut dugaan penghalangan tugas jurnalistik yang dialami wartawan TribunGayo.com.

Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Aceh turut menyoroti kasus ini. PWI Aceh merupakan salah satu organisasi pers yang tergabung dalam komite tersebut.

Koordinator KKJ Aceh, Rino Abonita dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI), menyatakan komite akan segera membahas kasus ini. Pembahasan bertujuan mengumpulkan informasi lengkap sebelum menentukan sikap resmi.

“Ya, kita akan duduk malam ini, Rabu, 2 September 2026 untuk mendapatkan berbagai informasi terhadap kasus itu guna menentukan sikap,” kata Rino Abonita, Koordinator KKJ Aceh. [Zulfikar]