Scroll untuk baca artikel
Banda AcehHukum & Kriminal

Tim Rimueng Koetaradja Bekuk Dua Terduga Pelaku Curanmor Banda Aceh

61
×

Tim Rimueng Koetaradja Bekuk Dua Terduga Pelaku Curanmor Banda Aceh

Sebarkan artikel ini
Dua terduga pelaku curanmor diamankan Tim Rimueng Koetaradja Polresta Banda Aceh beserta barang bukti.

Pewarta Aceh | Banda Aceh – Tim Opsnal Ranmor Satreskrim Polresta Banda Aceh membekuk dua terduga pelaku pencurian sepeda motor berinisial MA alias Black (26) dan AK alias Apin (25). Keduanya merupakan warga salah satu gampong di Banda Aceh. Petugas menangkap kedua terduga pada Selasa (14/7/2026) siang usai penyelidikan intensif Tim Rimueng Koetaradja.

Aksi pencurian ini menimpa Risky Ramadhani (22), warga Gampong Lamgugob Banda Aceh, pada Minggu (5/7/2026). Peristiwa tersebut terjadi di area parkiran Warung Kopi HF Kopi, Lamgugob Banda Aceh. Polisi menemukan fakta bahwa pelaku sudah menjual sepeda motor curian tersebut ke wilayah Aceh Utara.

 PT Midaya Network Group Distributor Air Minum Kemasan Resmi

Kronologi Kejadian di Warung Kopi

Kasatreskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Miftahuda Dizha Fezuono, menjelaskan peristiwa berawal saat korban memarkirkan motor Honda CRF hitam miliknya. Korban memarkirkan kendaraan tersebut sekitar pukul 15.00 WIB di lokasi kejadian. Ia baru menyadari kehilangan motornya ketika hendak pulang sekitar pukul 19.00 WIB.

Tim Rimueng Koetaradja langsung menelusuri rekaman CCTV warung kopi tersebut untuk mengidentifikasi pelaku. Rekaman itu membantu petugas mengidentifikasi keberadaan pelaku secara bertahap. “Keduanya melakukan pencurian menggunakan alat bantu letter T dan sepeda motor jenis Honda Beat warna hitam,” kata Kompol Dizha, Kasatreskrim Polresta Banda Aceh.

Penangkapan Terduga Pelaku

Tim Rimueng memperoleh informasi bahwa terduga Black sedang berada di rumahnya di Kecamatan Baiturrahman. Petugas bergerak cepat menuju lokasi tersebut dan langsung mengamankan Black. Interogasi awal mengungkap keterlibatan Apin, rekan Black, yang saat itu berada di Kampung Laksana.

“Tim memperoleh informasi bahwasannya pelaku Black sedang berada di rumahnya di Kecamatan Baiturrahman Kota Banda Aceh. Lalu tim langsung menuju ke rumah pelaku Black dan melakukan penangkapan,” ucap Kompol Dizha.

Polisi Temukan Barang Bukti di Aceh Utara

Terduga Apin mengaku telah menjual motor curian tersebut kepada seseorang di Kecamatan Paya Bakong, Kabupaten Aceh Utara. Ia menyebut nilai transaksi penjualan mencapai Rp5,5 juta. Apin juga mengaku telah membuang kunci letter T ke sungai di Kota Lhokseumawe.

Kapolsek Paya Bakong bersama anggotanya turut membantu pengembangan pencarian barang bukti. Tim gabungan bergerak ke lokasi pada Selasa (14/7/2026) dini hari setelah mengantongi alamat pembeli. “Ketika sudah mengetahui alamat pembeli, personel bergerak ke lokasi, namun hanya sepeda motor yang ditemukan, sedangkan penadahnya tidak berada di tempat,” sebut Kompol Dizha.

Polisi Masih Memburu Penadah

Petugas tetap melanjutkan pencarian meski belum menemukan pembeli di lokasi. Tim Rimueng Koetaradja Satreskrim Polresta Banda Aceh kini terus memburu penadah berinisial Nazaruddin. Polisi membawa kedua tersangka beserta barang bukti ke Polresta Banda Aceh untuk kelengkapan penyidikan lebih lanjut.

Kedua pelaku kini mendekam di tahanan Polresta Banda Aceh menunggu proses hukum selanjutnya. Tim Rimueng Koetaradja tetap fokus mengejar penadah yang hingga kini masih buron.