PewartaAceh|BANDA ACEH — Pemerintah Aceh menjadikan Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Nomor 17 Tahun 2011 tentang Pedoman Relawan Penanggulangan Bencana sebagai dasar utama dalam merekrut relawan penanganan bencana.
Dalam regulasi tersebut tidak diatur kewajiban penetapan relawan melalui surat keputusan khusus. Karena itu, pelibatan relawan dilakukan sebagai bentuk partisipasi publik dalam proses penanggulangan bencana.
Plt Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Aceh (BPBA), Fadmi Ridwan, SP, MA, berdasarkan informasi pengelola Desk Relawan BPBA, Yudhi Satria, menjelaskan bahwa keterlibatan relawan dalam penanganan darurat bencana hidrometeorologi di Aceh bertujuan memberi ruang kontribusi masyarakat secara sukarela.
“Para relawan bekerja secara nonpartisan, tidak berlandaskan SARA, serta berpegang pada nilai Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945,” ujarnya.
Proses pendaftaran relawan dikoordinasikan oleh Forum Pengurangan Risiko Bencana (F-PRB) Aceh, bersama berbagai organisasi masyarakat dan kepemudaan. Di antaranya Forum LSM Aceh, Flower Aceh, PUSAKA, IPSM, JaRa, serta 17 paguyuban mahasiswa dan pemuda dari sejumlah kabupaten terdampak bencana, seperti IPAU, IPAT, IMPAT, IMPKL, IPMAT, Himapalsa, dan Hipmasil Singkil.
Relawan mendaftar melalui dashboard resmi BNPB yang mencakup pendataan relawan, pemetaan keahlian, serta kebutuhan lapangan. Selain itu, relawan juga dapat mendatangi Pos Komando Tanggap Darurat Bencana Hidrometeorologi Aceh di Lantai III Kantor Gubernur Aceh untuk diarahkan melakukan pendaftaran secara daring.
Jumlah relawan yang terdaftar tercatat lebih dari 3.200 orang. Publik dapat mengakses informasi tersebut secara transparan, mulai dari identitas relawan, keahlian, rencana kerja, hingga lokasi penugasan.
Dalam mendukung operasional relawan selama masa tanggap darurat, Pemerintah Aceh melalui BPBA mengalokasikan anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp5.907.000.000.
Anggaran tersebut terdiri atas Rp4.296.000.000 untuk dukungan uang lelah dan Rp1.611.000.000 untuk uang makan relawan. Pengelolaannya berpedoman pada Peraturan Gubernur Aceh Nomor 25 Tahun 2022 tentang Pedoman Pengelolaan Belanja Tidak Terduga.
Karena keterbatasan waktu pelaksanaan anggaran hingga 31 Desember 2025, dari lebih 3.200 relawan yang terdata, hasil verifikasi daring menunjukkan 1.576 orang memenuhi syarat menerima uang lelah dan 1.943 orang menerima uang makan.
Durasi penugasan relawan berlangsung sejak penetapan tanggap darurat pada 28 November 2025 hingga perpanjangan ketiga yang berakhir pada 8 Januari 2026. Pemberian bantuan mengikuti standar biaya BNPB, yakni uang lelah sebesar Rp120.000 per orang per hari dan uang makan Rp45.000 per orang per hari.
Seluruh pembayaran dukungan operasional dilakukan secara non tunai melalui Cash Management System (CMS). Tidak ada pembayaran yang dilakukan secara tunai.
Berdasarkan data Bendahara Pengeluaran BPBA per 31 Desember 2025, dana yang telah disalurkan melalui CMS mencapai Rp3.067.330.000 atau 51,93 persen dari total BTT yang tersedia.
Sementara sisa anggaran sebesar Rp2.839.670.000 atau 48,07 persen telah disetor kembali ke kas daerah Aceh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.















