Scroll untuk baca artikel
NewsPidie

BBPOM Aceh Tingkatkan Kompetensi Pelaku IRTP melalui Bimtek di Pidie

55
×

BBPOM Aceh Tingkatkan Kompetensi Pelaku IRTP melalui Bimtek di Pidie

Sebarkan artikel ini
Peserta Bimtek Keamanan Pangan IRTP mengikuti materi dari BBPOM Aceh di Kabupaten Pidie.

Pewarta Aceh | PIDIE – Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Banda Aceh (BBPOM Aceh) memperkuat kapasitas pelaku Industri Rumah Tangga Pangan (IRTP) melalui Bimbingan Teknis Penyuluhan Keamanan Pangan di Kabupaten Pidie, Selasa (14/7/2026). Kegiatan yang berlangsung selama dua hari itu bertujuan meningkatkan kompetensi pelaku usaha agar mampu menghasilkan pangan olahan yang aman, bermutu, legal, dan berdaya saing.

Dinas Kesehatan Kabupaten Pidie menyelenggarakan kegiatan tersebut dengan melibatkan 38 peserta dari 19 sarana IRTP. Peserta mempelajari penerapan keamanan pangan, pemenuhan persyaratan perizinan, serta standar produksi sesuai ketentuan yang berlaku.

 PT Midaya Network Group Distributor Air Minum Kemasan Resmi

Plt. Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan Dinas Kesehatan Kabupaten Pidie, Saifullah, membuka kegiatan mewakili Kepala Dinas Kesehatan. Ketua Tim Pembinaan dan Pengawasan Farmasi dan Alat Kesehatan Dinas Kesehatan Kabupaten Pidie, Meutia Kurniawati, turut mendampingi pembukaan acara.

Saifullah menegaskan pembinaan kepada pelaku IRTP menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah dalam meningkatkan mutu sekaligus daya saing produk pangan lokal.

“Melalui bimbingan teknis ini, kami berharap para pelaku usaha Industri Rumah Tangga Pangan semakin memahami pentingnya penerapan keamanan pangan pada setiap tahapan produksi. Kepatuhan terhadap regulasi tidak hanya menjadi persyaratan administratif, tetapi juga merupakan bentuk perlindungan terhadap kesehatan masyarakat sekaligus meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk pangan lokal Kabupaten Pidie,” kata Saifullah.

Materi Keamanan Pangan dan Perizinan

Penyelenggara menghadirkan narasumber dari BBPOM Aceh, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Pidie, serta Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Provinsi Sumatera Utara. Kolaborasi tersebut memberikan pemahaman menyeluruh mengenai keamanan pangan, perizinan, dan sertifikasi halal.

Mewakili BBPOM Aceh, Muhibuddin menyampaikan materi tentang regulasi pangan, keamanan dan mutu pangan, penggunaan Bahan Tambahan Pangan (BTP), serta tata cara registrasi pangan olahan melalui Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT) maupun izin edar Badan POM.

Muhibuddin menekankan bahwa keamanan pangan menjadi fondasi utama bagi keberlanjutan usaha pangan.

“Keamanan pangan bukan sekadar kewajiban untuk memenuhi regulasi, tetapi merupakan investasi jangka panjang bagi pelaku usaha. Produk yang diproduksi sesuai standar keamanan dan mutu akan lebih mudah memperoleh kepercayaan konsumen, memiliki nilai tambah, serta membuka peluang yang lebih besar untuk berkembang di pasar yang semakin kompetitif,” jelas Muhibuddin.

Ia juga mengingatkan pelaku usaha agar menggunakan Bahan Tambahan Pangan sesuai ketentuan. Pelaku usaha juga perlu menerapkan higiene dan sanitasi selama proses produksi serta melengkapi seluruh persyaratan perizinan.

Dorong Produk Pangan Lokal Lebih Berdaya Saing

Selama dua hari pelaksanaan, peserta mengikuti penyampaian materi, diskusi, dan sesi tanya jawab. Antusiasme peserta menunjukkan komitmen pelaku usaha untuk meningkatkan kualitas produk sekaligus memahami regulasi di bidang pangan.

BBPOM Aceh berharap pelaku IRTP di Kabupaten Pidie mampu menerapkan prinsip keamanan pangan secara konsisten. Langkah tersebut diharapkan mendorong lahirnya produk pangan olahan yang aman, bermutu, legal, dan memiliki daya saing lebih tinggi.

Peningkatan kualitas produk pangan lokal juga diharapkan mampu memperkuat kepercayaan konsumen. Di sisi lain, upaya tersebut mendukung pertumbuhan UMKM pangan yang berkelanjutan sekaligus memberikan perlindungan lebih baik kepada masyarakat.