PewarataAceh|BIREUEN – Sebagai urat nadi transportasi vital di wilayah Kecamatan Kuta Blang, Jembatan Bailey Krueng Tingkeum kini mendapatkan perhatian khusus. Guna menjamin keselamatan pengguna jalan dan memperpanjang usia pakai struktur jembatan, Kemenhub melalui Ditjen Hubdat resmi menetapkan Kesepakatan Bersama Batasan Beban Kendaraan yang akan berlaku efektif mulai 18 Januari 2026.
Langkah tegas ini diambil sebagai bentuk upaya preventif terhadap kerusakan struktur jembatan. Mengingat peran strategis jembatan ini bagi mobilitas masyarakat, pembatasan operasional kendaraan akan diawasi secara ketat di lapangan.
Kriteria Kendaraan yang Diizinkan Melintas
Berdasarkan hasil kesepakatan, hanya kendaraan dengan spesifikasi tertentu yang diperbolehkan melewati Jembatan Bailey Krueng Tingkeum, antara lain:
Tipe Kendaraan: Maksimal kendaraan 2 Sumbu (Tipe 1.2).
Angkutan Penumpang: Bus AKAP (Antar Kota Antar Provinsi) hingga 3 Sumbu.
Energi: Kendaraan pengangkut BBM & Gas (Pertamina).
Dimensi: Tinggi kendaraan maksimal 4 Meter.
Berat: Berat keseluruhan kendaraan (termasuk muatan) maksimal 30 Ton.
Sanksi Tegas bagi Pelanggar
Bagi pengemudi atau perusahaan angkutan yang kedapatan melanggar ketentuan di atas, petugas tidak akan segan memberikan sanksi di tempat. Kendaraan yang melebihi kapasitas atau tidak sesuai kriteria diwajibkan untuk:
Putar Balik: Tidak diizinkan melanjutkan perjalanan melewati jembatan.
Transfer Muatan: Wajib memindahkan muatan ke kendaraan lain yang memenuhi kriteria izin melintas.
“Kesepakatan ini dibuat demi kemaslahatan dan keamanan kita bersama. Kami menghimbau para pelaku usaha transportasi untuk mematuhi aturan ini demi menjaga konektivitas di wilayah Kabupaten Bireuen tetap lancar,” tulis pernyataan resmi tersebut.
Para pengguna jalan diharapkan dapat menyesuaikan jadwal dan beban muatannya sebelum tanggal pemberlakuan guna menghindari hambatan di perjalanan.
















