Scroll untuk baca artikel
JakartaPemerintah

Aceh Jadi Provinsi Pertama di Indonesia Perkuat Sinergi Formal Agraria dengan ATR/BPN

4
×

Aceh Jadi Provinsi Pertama di Indonesia Perkuat Sinergi Formal Agraria dengan ATR/BPN

Sebarkan artikel ini

PewartaAceh | JAKARTA — Pemerintah Aceh mencetak sejarah baru dalam tata kelola pertanahan nasional. Pemerintah Aceh dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) resmi menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) tentang Sinergi Bidang Agraria, Pertanahan, dan Tata Ruang pada Senin (12/5/2026).

Kesepakatan tersebut menjadikan Aceh sebagai provinsi pertama di Indonesia yang memiliki mekanisme koordinasi formal dalam pertukaran data dan informasi spasial secara terintegrasi dengan pemerintah pusat.

 PT Midaya Network Group Distributor Air Minum Kemasan Resmi

Gubernur Aceh H. Muzakir Manaf menandatangani dokumen kerja sama itu di Banda Aceh. Sementara itu, Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN Dalu Agung Darmawan menandatangani dokumen serupa di Jakarta.

Kerja sama tersebut menunjukkan komitmen Pemerintah Aceh dalam membangun tata kelola sumber daya alam yang terpadu, transparan, dan berkelanjutan.

Percepat Legalisasi Lahan

Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Aceh Dr. Bob Mizwar, SSTP., M.Si., hadir mewakili Pemerintah Aceh dalam seremoni di Jakarta. Ia didampingi Plh Kepala Dinas Pertanahan Aceh Dr. Nizwar, SH., M.Hum., serta Plt Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh Dr. Ir. Azanuddin Kurnia, SP., MP.

Bob Mizwar mengatakan kerja sama tersebut akan mempercepat legalisasi lahan masyarakat. Menurut dia, langkah itu juga akan memberi kepastian usaha bagi para pekebun di Aceh.

“Dengan Nota Kesepahaman ini, percepatan legalisasi lahan akan berdampak langsung terhadap kepastian usaha pekebun. Kerja sama ini juga membuka peluang penyelesaian sengketa agraria yang lebih terintegrasi dengan pemerintah pusat,” ujar Bob Mizwar.

Ia menambahkan, pemerintah juga akan mengoptimalkan program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) di Aceh.

Topang Kehidupan Lebih dari 1 Juta Warga

Sektor perkebunan kelapa sawit masih menjadi tulang punggung ekonomi Aceh. Saat ini luas perkebunan sawit di Aceh mencapai 470.826 hektare atau sekitar 10 persen dari total luas wilayah provinsi.

Sebanyak 52 persen lahan sawit tersebut dikelola petani swadaya. Sektor ini menopang penghidupan lebih dari satu juta jiwa atau sekitar 30 persen penduduk Aceh.

Pemerintah Aceh juga akan mempercepat penerbitan Surat Tanda Daftar Budidaya (STDB) bagi petani rakyat. Dokumen tersebut menjadi instrumen penting untuk mendukung rantai pasok sawit berkelanjutan sesuai standar pasar global.

Saat ini Pemerintah Aceh sedang mematangkan Instruksi Gubernur tentang percepatan STDB. Pemerintah akan menjadikan aturan itu sebagai pedoman teknis bagi seluruh kabupaten/kota.

Dukung Pertumbuhan Hijau Aceh

Langkah strategis tersebut sejalan dengan visi pembangunan hijau Aceh. Pemerintah Aceh sebelumnya telah menetapkan sejumlah regulasi pendukung.

Regulasi tersebut meliputi:

  • Rencana Induk Pertumbuhan Hijau Aceh 2025–2045
  • Peta Jalan Kelapa Sawit Berkelanjutan 2024–2045 melalui Pergub Aceh Nomor 9 Tahun 2024
  • Rencana Aksi Daerah Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan (RAD KSB) melalui Pergub Aceh Nomor 17 Tahun 2024

Pemerintah Aceh juga telah menerbitkan Instruksi Gubernur Aceh Nomor 08 Tahun 2025 tentang penataan dan penertiban perizinan sektor sumber daya alam.

Libatkan Banyak Pihak

Forum koordinasi di Banda Aceh pada Agustus 2025 menjadi awal lahirnya kerja sama tersebut. Yayasan Inisiatif Dagang Hijau (IDH) bersama Bappeda Aceh memfasilitasi forum itu.

Project Management Unit Kelapa Sawit Berkelanjutan (PMU-KSB) kemudian mengawal proses koordinasi dengan supervisi Bappeda Aceh.

Sebagai tindak lanjut, PMU-KSB bersama KEMITRAAN sedang menyiapkan Tim Pelaksana Daerah (TPD) RAD KSB dan sejumlah kelompok kerja strategis.

Kelompok kerja tersebut meliputi:

  1. POKJA Legalitas Lahan dan Petani
  2. POKJA Pemantauan Deforestasi dan Respon Aduan
  3. POKJA Rantai Pasok Kelapa Sawit Berkelanjutan

Pemerintah Aceh optimistis sinergi dengan ATR/BPN akan memperkuat tata kelola perkebunan yang legal, produktif, dan ramah lingkungan. Pemerintah juga berharap kerja sama ini mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat Aceh.