Scroll untuk baca artikel
Selamat Hari Raya Idul Adha 1447 H - PT Midaya Network Group dan PewartaAceh.com
HeadlineHukum & KriminalNagan Raya

Polres Bersama TNI dan Pemda Tindak Tambang Ilegal di Beutong

1
×

Polres Bersama TNI dan Pemda Tindak Tambang Ilegal di Beutong

Sebarkan artikel ini

PewartaAceh|NAGAN RAYA – Kepolisian Resor (Polres) Nagan Raya bersama unsur TNI, Pemerintah Daerah, dan instansi terkait menertibkan aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) atau tambang emas ilegal di Kecamatan Beutong, Kabupaten Nagan Raya, Sabtu (7/2/2026).

Penertiban ini dipimpin oleh Kepala Bagian Operasi (Kabag Ops) Polres Nagan Raya, KOMPOL Rafi Darmawan, S.E., M.Si, sebagai bentuk komitmen Polri dalam menegakkan hukum serta menjaga kelestarian lingkungan, khususnya kawasan hutan.

 PT Midaya Network Group Distributor Air Minum Kemasan Resmi

Kegiatan dilaksanakan berdasarkan Laporan Informasi Nomor LI-07/II/RES.5.5./2026/Reskrim tertanggal 5 Februari 2026 dan Surat Perintah Nomor Sprin/137/II/OPS./2026 tertanggal 6 Februari 2026.

Sebelum turun ke lapangan, seluruh personel mengikuti apel pengecekan pada pukul 10.00 WIB di halaman Mapolres Nagan Raya yang dipimpin Wakapolres KOMPOL Humaniora Sembiring, S.Kom., S.I.K.

Sekitar pukul 10.30 WIB, personel gabungan bergerak menuju sejumlah titik yang diduga menjadi lokasi tambang ilegal, yakni Desa Blang Baro Rambong, Desa Pante Ara, Desa Krueng Neuam, dan Desa Panton Bayam, Kecamatan Beutong, dengan waktu tempuh perjalanan mencapai empat hingga enam jam.

Di lokasi, petugas menemukan satu unit alat penyaringan emas (asbuk) tanpa pemilik, beberapa jambo, serta peralatan penambangan lainnya. Seluruh barang bukti diamankan dan dimusnahkan di tempat dengan cara dibakar serta dipasang garis polisi untuk mencegah penggunaan kembali.

Kegiatan patroli dan penertiban berakhir sekitar pukul 17.00 WIB dalam keadaan aman, tertib, dan kondusif. Petugas memastikan tidak ditemukan lagi aktivitas penambangan ilegal di wilayah tersebut.

Kapolres Nagan Raya, AKBP Dr. Benny Bathara, S.I.K., M.I.K, melalui KOMPOL Rafi Darmawan menegaskan bahwa penertiban ini merupakan langkah tegas dalam melindungi lingkungan dari kerusakan akibat aktivitas ilegal.

“Penertiban ini merupakan wujud kehadiran negara dalam menjaga kelestarian hutan dan lingkungan. Kami akan terus menindak tegas pelaku tambang ilegal sesuai ketentuan hukum,” ujar Rafi Darmawan.

Ia menambahkan, penindakan dilakukan secara profesional, terukur, dan humanis, namun tetap tegas demi menjaga keselamatan masyarakat.

Kapolres juga mengimbau masyarakat agar tidak melakukan penambangan tanpa izin serta ikut menjaga kelestarian alam untuk mencegah terjadinya bencana di masa depan.

Penertiban ini dilakukan sebagai respons atas meningkatnya perhatian terhadap kerusakan lingkungan pasca terjadinya banjir di sejumlah wilayah Aceh, termasuk di Kabupaten Nagan Raya. Kerusakan lingkungan di Kecamatan Beutong dinilai berpotensi mengancam keselamatan warga.

Kegiatan tersebut menjadi bukti sinergitas Polri, TNI, Pemerintah Daerah, dan seluruh pemangku kepentingan dalam menjaga kelestarian alam dan ketertiban masyarakat.〈Zulfikar〉