PewartaAceh | BANDA ACEH – Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Aceh menggelar razia pengawasan maraton selama tiga hari sejak 4 hingga 6 Mei 2026. Dalam operasi tersebut, petugas menertibkan total 30 pelanggar di sejumlah titik di Banda Aceh dan Aceh Besar. Langkah tegas ini menyasar belasan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang kedapatan nongkrong di warung kopi (warkop) saat jam dinas. Selain itu, petugas juga menjaring sejumlah siswa yang asyik bermain game online saat jam sekolah.
Kronologi Penertiban Selama Tiga Hari
Razia ini merupakan bagian dari pelaksanaan tugas pengawasan ketertiban umum serta penegakan disiplin masyarakat. Berdasarkan data resmi Satpol PP dan WH Aceh, petugas mengamankan 6 ASN Pemerintah Aceh pada hari pertama, Senin (4/5/2026).
Selanjutnya, pada Selasa (5/5/2026), intensitas pelanggaran meningkat. Petugas menjaring 11 ASN dan 6 siswa sekolah dalam sehari. Sementara pada hari terakhir, Rabu (6/5/2026), tim di lapangan kembali menertibkan 2 ASN serta 5 siswa sekolah yang kedapatan keluyuran.
Saat melancarkan operasi, petugas menemukan sejumlah ASN sedang duduk santai menikmati kopi pada jam kerja efektif. Bahkan, beberapa abdi negara tersebut langsung panik dan berusaha melarikan diri begitu melihat mobil patroli petugas tiba di lokasi.
“Banyak ASN mencoba meninggalkan lokasi saat petugas berhenti di warkop tempat mereka nongkrong. Namun, petugas langsung mendata ASN yang tidak sempat melarikan diri untuk proses penertiban lebih lanjut,” ujar Plh. Kepala Satpol PP dan WH Aceh melalui Kepala Seksi Hubungan Masyarakat, Huzaifal, pada Kamis (7/5/2026).
Tindakan Tegas Bagi Pelajar dan Pegawai

Sementara itu, para siswa yang terjaring razia terbukti sengaja membolos dari sekolah. Mereka menghabiskan waktu di warkop untuk bermain game online saat proses belajar mengajar sedang berlangsung di kelas mereka.
Oleh karena itu, Plh. Kepala Satpol PP dan WH Aceh Tarmizi, melalui Huzaifal, menegaskan bahwa penertiban ini merupakan agenda pokok kelembagaan. Kegiatan ini bertujuan menjaga kepatuhan aturan di lingkungan kerja instansi pemerintahan dan dunia pendidikan.
“Salah satu tugas pokok kami adalah menertibkan Pegawai Negeri Sipil yang keluar tanpa izin pada jam dinas. Selain itu, kami juga melakukan pengawasan dan pembinaan bagi pelajar yang berkeliaran pada jam sekolah,” jelas Huzaifal secara rinci.
Ia menambahkan bahwa aturan pembatasan malam juga berlaku bagi anak di bawah umur 17 tahun untuk tidak berkeliaran di atas pukul 23.00 WIB.
Laporan Langsung Kepada Atasan Instansi
Kemudian, Huzaifal memastikan bahwa pihaknya akan menggelar operasi serupa secara rutin dan berkala ke depan. Langkah ini penting untuk memberikan efek jera sekaligus memastikan pelayanan publik tidak terganggu akibat kelalaian pegawai.
“Kami meminta para ASN untuk tidak berkeliaran pada jam dinas. Jika petugas menemukan kembali pelanggaran serupa, kami akan menertibkan mereka dan mengirimkan laporan resmi langsung kepada pimpinan instansi masing-masing,” tegas Huzaifal.
Aksi nyata Satpol PP dan WH Aceh ini langsung mendapat apresiasi dan perhatian luas dari masyarakat. Warga menilai operasi tersebut menjadi langkah konkret Pemerintah Aceh dalam mengikis budaya malas oknum ASN, sekaligus menekan angka siswa membolos demi game online.















