Pewarta Aceh | BANDA ACEH – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Kuta Raja, Polresta Banda Aceh, menangkap seorang terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial MS (19), Sabtu (18/7/2026) dini hari. Polisi menangkap warga salah satu gampong di Kecamatan Woyla, Kabupaten Aceh Barat, itu di sebuah warung kopi kawasan Darul Imarah, Kabupaten Aceh Besar.
Polisi menduga MS mencuri sepeda motor Honda Vario 125 CC berwarna merah bernomor polisi BL 5051 TO milik Tazlin Sastra (47), warga Gampong Peulanggahan, Kecamatan Kuta Raja, Kota Banda Aceh.
Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Andi Kirana melalui Kapolsek Kuta Raja AKP Samsul Bahri menjelaskan, terduga pelaku sebelumnya sering menginap di rumah korban. Karena itu, pelaku mengetahui kondisi rumah, termasuk lokasi penyimpanan kunci sepeda motor.
“Terduga pelaku pernah menginap di rumah korban sehingga mengetahui kondisi lingkungan sekitar rumah, termasuk tempat penyimpanan kunci sepeda motor. Hal itu memudahkannya membawa kabur kendaraan milik korban,” kata AKP Samsul Bahri.
Pelaku Diduga Manfaatkan Kedekatan dengan Korban
AKP Samsul Bahri menjelaskan, pencurian terjadi pada Kamis (16/7/2026). Saat itu, korban memarkirkan sepeda motor Honda Vario tahun 2014 di halaman rumah dalam keadaan terkunci sebelum beristirahat.
Sekitar pukul 23.00 WIB, korban masih melihat sepeda motor tersebut berada di tempat semula. Namun, keesokan paginya sekitar pukul 06.30 WIB, istri korban mengetahui kendaraan itu telah hilang.
Korban kemudian memeriksa rekaman kamera pengawas (CCTV). Rekaman tersebut mengarah kepada MS sebagai terduga pelaku. Setelah itu, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kuta Raja melalui Laporan Polisi Nomor: LP/B/09/VII/2026/SPKT/Polsek Kuta Raja/Polresta Banda Aceh/Polda Aceh.
Polisi Tangkap Terduga Pelaku di Aceh Besar
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Kuta Raja langsung melakukan penyelidikan. Polisi mengumpulkan informasi, menelusuri keberadaan terduga pelaku, lalu bergerak menuju sebuah warung kopi di Gampong Lampeuneurut, Kecamatan Darul Imarah, Kabupaten Aceh Besar.
Sekitar pukul 03.00 WIB, petugas berhasil mengamankan MS beserta barang bukti. Polisi menangkap terduga pelaku tanpa perlawanan.
“Terduga pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan,” ujar AKP Samsul Bahri.
Selanjutnya, penyidik membawa MS bersama barang bukti ke Polsek Kuta Raja untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga terus melengkapi berkas penyidikan guna mengungkap seluruh rangkaian peristiwa.
Atas dugaan perbuatannya, penyidik mempersangkakan MS melanggar Pasal 476 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.















