Scroll untuk baca artikel
Selamat Hari Raya Idul Adha 1447 H - PT Midaya Network Group dan PewartaAceh.com
HeadlineHukum & KriminalNagan Raya

Jaga Kekhusyukan Ramadan, Kapolres Nagan Raya Tegaskan Nol Toleransi bagi Knalpot Brong dan Balap Liar

4
×

Jaga Kekhusyukan Ramadan, Kapolres Nagan Raya Tegaskan Nol Toleransi bagi Knalpot Brong dan Balap Liar

Sebarkan artikel ini

PewartaAceh | NAGAN RAYA – Guna memastikan kekhusyukan masyarakat dalam menjalankan ibadah di bulan suci Ramadan 1447 Hijriah, Kepolisian Resor (Polres) Nagan Raya melalui Satuan Lalu Lintas (Satlantas) mengambil tindakan tegas terhadap penggunaan knalpot brong dan aksi balap liar. Penertiban ini dilakukan secara intensif dengan mengedepankan pendekatan hukum yang tegas namun tetap humanis di seluruh wilayah hukum Nagan Raya.

Kapolres Nagan Raya, AKBP Dr. Benny Bathara, S.I.K., M.I.K., menyatakan pada Kamis (23/2/2026), bahwa langkah ini merupakan komitmen kepolisian dalam memitigasi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). Menurutnya, suara bising dari knalpot tidak standar sangat mengganggu kenyamanan pemukiman, sekolah, hingga rumah ibadah.

 PT Midaya Network Group Distributor Air Minum Kemasan Resmi

“Kami tidak memberikan toleransi bagi pengguna knalpot brong dan pelaku balap liar. Kendaraan yang terjaring akan kami sita selama satu bulan penuh sebagai efek jera. Pemilik juga diwajibkan mengganti knalpot tersebut dengan standar pabrikan sebelum kendaraan dapat diambil kembali,” tegas AKBP Benny Bathara.

Selain sanksi tilang, Polres Nagan Raya juga menerapkan prosedur khusus dengan memanggil orang tua atau wali serta aparat desa setempat. Langkah ini bertujuan untuk memberikan edukasi kolektif dan memastikan adanya surat pernyataan agar pelanggaran serupa tidak terulang kembali, mengingat mayoritas pelanggar berasal dari kalangan remaja.

Secara yuridis, penindakan ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Berdasarkan Pasal 285, pengendara yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan dapat dikenai pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda maksimal Rp500.000,00. Penggunaan knalpot brong juga dinilai melanggar Pasal 106 ayat (3) karena menimbulkan kebisingan yang mengganggu lingkungan.

Kapolres menambahkan bahwa penggunaan knalpot racing tidak hanya memicu polusi suara, tetapi juga berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas akibat hilangnya konsentrasi pengguna jalan lain. Oleh karena itu, peran aktif orang tua dan tokoh masyarakat sangat krusial dalam mengawasi pergaulan generasi muda.

“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi agar tetap kondusif. Mari kita hormati bulan suci Ramadan dengan perilaku berkendara yang santun dan mematuhi aturan demi keselamatan kita bersama,” tutupnya.