Scroll untuk baca artikel
Selamat Hari Raya Idul Adha 1447 H - PT Midaya Network Group dan PewartaAceh.com
Pemerintah

Gubernur Mualem: Revisi UUPA untuk Hindari Potensi Konflik Masa Depan

3
×

Gubernur Mualem: Revisi UUPA untuk Hindari Potensi Konflik Masa Depan

Sebarkan artikel ini
Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, di dampingi wakil Gubernur Aceh Fadhlullah SE, Sekda Aceh M. Nasir S.IP, MPA beserta Ketua DPRA, Wakil Ketua & anggota DPRA melakukan Rapat Koordinasi Konsultasi & Pertimbangan DPRA terhadap perubahan Undang-undang No. 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan Aceh, di Aula Badan Penghubung Pemerintah Aceh, Jakarta, Minggu, 24 Mei 2026

PewartaAceh | JAKARTA — Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, yang akrab disapa Mualem, memberikan pernyataan penting terkait masa depan Serambi Mekah. Dalam hal ini, ia menyebut poin krusial dalam revisi Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) adalah penguatan kewenangan daerah. Sebab, seluruh kewenangan tersebut harus berjalan sesuai dengan amanah MoU Helsinki.

“Kalau tidak diberikan, kita tidak bisa berbuat apa-apa. Oleh karena itu, revisi UUPA ini bertujuan untuk menghindari potensi konflik Aceh di masa depan,” tegas Mualem di Jakarta, Minggu (24/5/2026).

 PT Midaya Network Group Distributor Air Minum Kemasan Resmi

Fokus pada Keberlanjutan Dana Otsus

Selain memperjuangkan kewenangan, Mualem juga meminta Tim Pembahas UUPA untuk fokus pada aspek anggaran. Secara khusus, ia mendesak kepastian tentang keberlanjutan Dana Otonomi Khusus (Otsus) Aceh. Terkait hal itu, pemerintah daerah berharap Pemerintah Pusat menyetujui alokasi Dana Otsus sebesar 2,5 persen.

Minimal, jumlah tersebut harus sama dengan besaran Dana Otsus untuk Papua,” tambah Mualem.

Selanjutnya, Mualem menyampaikan argumen tersebut dalam diskusi bersama Tim Pembahas Revisi UUPA dari Pemerintah Aceh dan DPR Aceh. Pertemuan strategis ini berlangsung di kantor Penghubung Aceh di Jakarta. Adapun diskusi kelompok terarah ini menjadi persiapan penting menjelang Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Badan Legislatif (Banleg) DPR-RI di Senayan pada Senin (25/5/2026).

Penyamaan Sudut Pandang dan Kekuatan Tim

Sehari sebelum agenda RDP tersebut, Gubernur Mualem langsung mengambil langkah taktis. Ia memanggil Ketua DPRA, Zulfadhli atau Abang Samalanga, beserta seluruh Tim Pembahas dari parlemen ke Jakarta. Alasannya, Mualem ingin memastikan semua pihak berada pada sudut pandang yang sama dalam memperjuangkan hak Aceh.

Tidak hanya tim parlemen, Mualem juga memboyong jajaran eksekutif tertinggi Pemerintah Aceh. Bahkan, Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah (Dek Fadh) dan Sekretaris Daerah Nasir Syamaun ikut memperkuat formasi diplomasi ini. Termasuk pula Juru Bicara Pemerintah Aceh Dr. Nurlis Effendi dan tokoh senior Teuku Kamaruzzaman (Ampon Man).

Strategi Komunikasi dan Partisipasi Publik

Mengenai substansi kewenangan dan anggaran, Wagub Fadhlullah memiliki pandangan yang sejalan dengan Gubernur. Meskipun demikian, Dek Fadh lebih menekankan pada aspek pendekatan diplomasi ke pusat.

“Saya sangat yakin Pemerintah Pusat akan memenuhi usulan Dana Otsus ini. Namun, kita harus memperhatikan cara menyampaikannya. Komunikasi yang baik tentu akan menghasilkan kebaikan,” tutur Dek Fadh.

Selain itu, Dek Fadh meminta tim pembahas untuk aktif melibatkan kampus dan komponen masyarakat sipil. Dengan demikian, hasil revisi regulasi ini dapat mencerminkan aspirasi masyarakat Aceh secara lebih luas dan inklusif.

Menyelisik 52 Poin Krusial Dokumen Revisi

Sementara itu, Sekda Nasir Syamaun yang bertindak sebagai moderator rapat memaparkan detail draf hukum. Berdasarkan data dokumen, terdapat 52 poin perubahan yang masuk dalam radar pembahasan.

“Ada 51 pasal yang mengalami revisi dari pusat, sedangkan kita mengusulkan 8 pasal revisi dan satu pasal tambahan. Oleh sebab itu, kita semua perlu melihat draf ini secara menyeluruh,” jelas Nasir.

Di sisi lain, Ketua DPRA Abang Samalanga mengingatkan bahwa setiap perubahan norma hukum wajib melalui konsultasi dengan parlemen Aceh. Sebab, saat berbicara di hadapan Banleg DPR-RI, mereka membawa sikap resmi seluruh rakyat Aceh.

Meskipun proses ini dinamis, Ketua Fraksi Gerindra-PKS DPR Aceh, Abdurrahman Ahmad, menilai banyak usulan dari DPR-RI yang bernilai positif bagi kemajuan daerah. Sebagai penutup, Ampon Man mengingatkan kembali filosofi UUPA sebagai mahakarya hukum yang melibatkan dunia internasional, sehingga revisi ini harus membuat regulasi tersebut menjadi lebih aplikatif di lapangan.