Pewarta Aceh | BANDA ACEH — Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah memimpin rapat tim Pemerintah Aceh membahas revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA). Rapat berlangsung di Kantor Gubernur Aceh, Rabu (23/9/2026), dengan membahas sejumlah kepentingan Aceh dalam proses revisi.
Rapat tersebut dihadiri Asisten Sekda Aceh Bidang Pemerintahan, Keistimewaan dan Kesejahteraan Aceh Syakir. Asisten Administrasi Umum Murtala serta sejumlah kepala SKPA terkait turut mengikuti pembahasan.
Tim Pemerintah Aceh membahas langkah pengawalan terhadap proses perubahan UUPA. Pemerintah daerah ingin memastikan berbagai usulan Aceh masuk dalam pembahasan revisi.
Rancangan revisi UUPA sebelumnya telah masuk sebagai Rancangan Undang-Undang (RUU) usul inisiatif DPR RI. Tahapan tersebut membuat Pemerintah Aceh menyiapkan bahan untuk mengikuti pembahasan pada tahap berikutnya.
Pemerintah Aceh Siapkan Masukan
Fadhlullah menekankan pentingnya mencermati setiap perubahan terhadap ketentuan dalam UUPA. Pemerintah Aceh ingin memastikan pembahasan tidak mengurangi kewenangan yang saat ini dimiliki Aceh.
“Karena RUU ini sudah menjadi usul inisiatif DPR, maka langkah selanjutnya perlu kita kawal bersama. Kita ingin memastikan usulan Pemerintah Aceh dan kepentingan masyarakat Aceh dapat terakomodir dalam revisi UUPA,” demikian pokok pembahasan dalam rapat tersebut.
Baca Juga: Dek Fadh Ikuti Rakor Rehabilitasi Pascabencana Sumatera
Pembahasan internal itu juga mencakup sejumlah isu strategis. Tim membahas dana Otonomi Khusus (Otsus) sebagai salah satu materi yang berkaitan dengan kepentingan Aceh.
Kewenangan Pemerintah Aceh turut masuk dalam agenda pembahasan. Tim juga mencermati aspek perizinan dan pengelolaan pertambangan.
Bahas Laut hingga Pendapatan Migas
Rapat juga membahas kewenangan Aceh atas wilayah laut dan Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE). Aspek pembagian pendapatan menjadi bagian lain yang mendapat perhatian tim.
Sektor pajak serta minyak dan gas bumi (migas) masuk dalam daftar isu yang dibahas. Pemerintah Aceh menyiapkan masukan sesuai bidang kewenangan masing-masing SKPA.
Setiap SKPA terkait diminta menyampaikan data dan masukan berdasarkan tugas masing-masing. Bahan tersebut akan membantu Pemerintah Aceh menyusun posisi dalam pembahasan revisi UUPA.
Hasil rapat internal selanjutnya menjadi bahan koordinasi dengan pemerintah pusat dan DPR RI. Pemerintah Aceh akan mengikuti proses pembahasan RUU Perubahan UUPA sesuai tahapan legislasi yang berjalan.
Proses tersebut menjadi bagian dari upaya Pemerintah Aceh menyampaikan kepentingan daerah dalam pembahasan perubahan UUPA. Pemerintah daerah juga akan terus memantau perkembangan pembahasan bersama lembaga terkait.















