Scroll untuk baca artikel
JakartaNasional

Pemerintah Izinkan Perusahaan Swasta Ekspor Komoditas Strategis, Ini Syaratnya

16
×

Pemerintah Izinkan Perusahaan Swasta Ekspor Komoditas Strategis, Ini Syaratnya

Sebarkan artikel ini
Pemerintah tetap memberi pengecualian ekspor SDA strategis bagi perusahaan swasta tertentu.

PewartaAceh | JAKARTA — Pemerintah Indonesia meluruskan simpang siur mengenai kebijakan baru tata kelola ekspor komoditas sumber daya alam (SDA) strategis. Regulasi anyar ini ternyata tidak menutup total ruang bagi perusahaan swasta untuk melakukan pengapalan ke luar negeri.

Sebab, pemerintah tetap memberikan lampu hijau bagi pelaku usaha tertentu di tengah rencana sentralisasi ekspor melalui Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Oleh karena itu, korporasi yang memenuhi kriteria spesifik dari kementerian terkait bisa bernapas lega.

 PT Midaya Network Group Distributor Air Minum Kemasan Resmi

Aturan main tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 17 Tahun 2026. Regulasi ini mengatur Kebijakan dan Pengaturan Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam Strategis Paduan Besi atau ferroalloy. Bahkan, Permendag tersebut menjadi dasar hukum operasional dari Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2026.

Melalui beleid ini, pemerintah merombak total tata kelola ekspor sejumlah komoditas andalan nasional. Sektor yang masuk dalam radar perubahan ini antara lain kelapa sawit, batu bara, hingga ferroalloy.

Direktur Ekspor Produk Industri dan Pertambangan Kementerian Perdagangan, Muhammad Rifa’i Abbas, memberikan penjelasan mendalam mengenai aturan ekspor komoditas strategis tersebut pada Selasa (9/6/2026). Menurut penjelasan beliau, perusahaan non-BUMN bisa mendapatkan pengecualian asal mengantongi kontrak resmi dengan pemerintah.

“Pelaksanaan ekspor komoditas strategis paduan besi oleh BUMN ekspor dapat dikecualikan untuk eksportir selain BUMN ekspor yang telah memiliki kontrak atau perjanjian dengan pemerintah yang memuat ketentuan paling sedikit investasi, divestasi dan pengolahan dan atau pemurnian di dalam negeri,” kata Muhammad Rifa’i Abbas.

Mekanisme Pengecualian dan Pengawasan Ketat

Sistem perdagangan baru ini sejatinya mewajibkan seluruh pengiriman SDA strategis lewat pintu BUMN ekspor tunjukan pemerintah. Namun, komoditas paduan besi mendapatkan perlakuan khusus yang melonggarkan cengkeraman monopoli negara. Akibatnya, eksportir swasta tetap bisa membidik pasar internasional asalkan melewati proses penyaringan yang ketat.

Proses pemberian izin bagi korporasi swasta ini tidak bergulir secara sembarangan. Tentunya, keputusan tersebut mengalir melalui meja koordinasi tingkat tinggi para pejabat negara.

“Pengecualian ini diputuskan dalam rapat koordinasi yang dipimpin oleh Menko Ekonomi dan dihadiri oleh menteri atau kepala lembaga pemerintah non kementerian,” kata Rifa’i menambahkan.

Kendati memegang tiket pengecualian, perusahaan swasta tidak bisa melenggang bebas tanpa pengawasan. Pemerintah tetap memasang radar pemantauan yang ketat terhadap setiap aktivitas bongkar muat logistik. Jadi, pengusaha wajib mematuhi seluruh instrumen hukum perdagangan internasional yang berlaku di Indonesia.

Salah satu instrumen wajib bagi para eksportir adalah penyertaan berkas pemeriksaan independen resmi. Hasilnya, korporasi harus lolos proses verifikasi teknis yang mendalam sebelum mengapalkan barang mereka.

“Eksportir selain BUMN ekspor yang mendapatkan pengecualian sebagaimana dimaksud tetap harus memenuhi kewajiban LS (Laporan Surveyor),” tegas Rifa’i.

Langkah ini menjadi bukti bahwa negara tidak melepas kendali begitu saja. Malahan, pemerintah ingin memastikan seluruh aktivitas perdagangan tetap memberikan dampak ekonomi optimal bagi kas negara dan investasi domestik.