PewartaAceh | BANDA ACEH — Polda Aceh melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) memfasilitasi audiensi terkait persoalan Hak Guna Usaha (HGU) lahan antara PT Bumi Flora dan masyarakat Kabupaten Aceh Timur.
Audiensi berlangsung di Gedung Presisi Polda Aceh pada Senin (11/5/2026). Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Aceh, Kombes Pol. Andre Librian, S.I.K., memimpin langsung kegiatan tersebut mewakili Kapolda Aceh Irjen Pol. Drs. Marzuki Ali Basyah, M.M.
Hadirkan Pemerintah dan Serikat Tani
Audiensi tersebut turut menghadirkan anggota DPR RI Komisi III Dr. H. Muhammad Nasir Jamil, S.Ag., M.Si., anggota DPD RI H. Sudirman atau Haji Uma, serta Bupati Aceh Timur Iskandar Usman Al-Farlaky, S.H.I., M.Si.
Pejabat utama Polda Aceh, Kapolres Aceh Timur AKBP Irwan Kurniadi, S.I.K., perwakilan Kantor Wilayah BPN Aceh, pihak PT Bumi Flora, serikat tani, dan sejumlah pemangku kepentingan lainnya juga mengikuti pertemuan tersebut.
Andre Librian mengatakan pihak kepolisian telah memberi kesempatan kepada seluruh pihak untuk menyampaikan pandangan dan aspirasi terkait persoalan perpanjangan HGU PT Bumi Flora.
“Baik dari pihak perusahaan maupun serikat tani sudah diberikan kesempatan untuk menyampaikan aspirasinya. Oleh sebab itu, kami dari pihak kepolisian mencoba memediasi dengan melibatkan semua pihak untuk mencari solusi terbaik terkait permasalahan ini,” ujar Andre.
Polda Aceh Dorong Penyelesaian Damai
Andre menjelaskan kehadiran berbagai unsur pemerintah dan lembaga terkait menunjukkan keseriusan bersama dalam mencari solusi yang adil dan kondusif.
“Semoga tahap demi tahap masalah besar bisa kita perkecil, masalah kecil bisa kita hilangkan, sehingga masyarakat Aceh Timur semakin guyub, aman, nyaman, dan tenteram,” katanya.
Andre juga meminta kelompok tani atau serikat tani segera melaporkan dugaan ketidaksesuaian proses penerbitan HGU kepada Polda Aceh.
“Silakan sampaikan keluhan ataupun dugaan-dugaan tersebut kepada kami. Nanti akan kami dalami lebih lanjut,” jelasnya.
Ia meminta seluruh pihak menjaga situasi tetap kondusif selama proses penyelesaian berlangsung.
“Kalau kita punya perbedaan, jangan hanya melihat perbedaannya. Kita cari persamaannya. Kita sama-sama warga Aceh, sama-sama warga Aceh Timur,” ujarnya.
Andre menambahkan pihak PT Bumi Flora ingin menjaga aktivitas perkebunan tetap berjalan demi menjaga stabilitas ekonomi masyarakat sekitar.
Di sisi lain, serikat tani mengklaim adanya dugaan ketidaksesuaian dalam proses penerbitan HGU. Mereka berencana melaporkan persoalan tersebut secara resmi kepada Polda Aceh.
“Semua informasi dari teman-teman serikat tani nantinya akan kita dalami. Karena saat ini baru sebatas informasi dan akan dibuat laporan pengaduannya,” kata Andre.
Pemkab Aceh Timur Cari Solusi Bersama
Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky, mengatakan persoalan PT Bumi Flora telah berlangsung cukup lama dan belum terselesaikan hingga sekarang.
“Persoalan ini sudah menahun dan belum terselesaikan. Kedua belah pihak juga sama-sama ingin mencari solusi terbaik,” ujarnya.
Ia menegaskan Pemerintah Kabupaten Aceh Timur akan terus mencari akar persoalan, termasuk menelusuri titik koordinat lahan cadangan yang sebelumnya dilepaskan kepada masyarakat.
Menurut Iskandar, legalitas menjadi aspek penting dalam penyelesaian sengketa lahan tersebut. Pemerintah daerah juga membuka ruang bagi masyarakat untuk menyerahkan bukti kepemilikan lahan agar pemerintah dapat mencari solusi bersama.
“Kita tentu ingin menghindari aksi-aksi anarkis dan tetap menjaga iklim investasi di Aceh Timur. Karena kalau ini tidak bisa dijaga, investor lain juga akan ragu menanamkan investasinya di daerah kita,” kata Iskandar.
Ia menambahkan pemerintah daerah tidak dapat menghentikan aktivitas perusahaan selama PT Bumi Flora masih memiliki legalitas HGU yang sah.
Pemerintah Kabupaten Aceh Timur berharap seluruh pihak mengedepankan dialog dan penyelesaian damai agar persoalan tersebut tidak terus berlarut dan menimbulkan dampak yang lebih besar.




















