PewartaAceh | BANDA ACEH – Gubernur Aceh, Muzakir Manaf yang akrab disapa Mualem, mengambil langkah cepat dengan menginstruksikan pencabutan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA). Melalui keputusan strategis ini, Pemerintah Aceh menjamin hak kesehatan seluruh warga. Masyarakat kini dapat mengakses layanan medis secara gratis di fasilitas kesehatan tanpa perlu mengkhawatirkan aturan pembatasan.
Mengakomodasi Suara Ulama dan Mahasiswa
Melalui Juru Bicara Pemerintah Aceh, Dr. Nurlis Effendi, Mualem menegaskan bahwa keputusan pencabutan Pergub tersebut murni untuk menampung aspirasi masyarakat Aceh. Pemerintah daerah secara aktif mendengarkan berbagai keluhan yang muncul dari beragam elemen masyarakat setelah regulasi tersebut terbit.
“Kami menampung aspirasi dari berbagai komponen masyarakat Aceh. Masukan berharga ini datang langsung dari para ulama terkemuka dan kalangan akademisi,” ujar Mualem di Banda Aceh pada Senin (18/5/2026).
Selanjutnya, Nurlis menjelaskan bahwa Pemerintah Aceh juga menerima banyak rekomendasi resmi dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh. Selain itu, gelombang unjuk rasa serta diskusi kelompok terfokus (Focus Group Discussion/FGD) yang digelar oleh mahasiswa menjadi bahan evaluasi utama bagi pemerintah dalam mengkaji ulang kebijakan JKA tersebut.
Akses Berobat Gratis Kembali Normal Tanpa Desil
Oleh karena itu, Mualem meminta seluruh rakyat Aceh tidak perlu panik dan bisa mendatangi rumah sakit untuk berobat seperti biasanya. Pihak manajemen rumah sakit wajib memberikan pelayanan prima karena skema penganggaran kembali ke sistem semula.
“Pemerintah memastikan pembiayaan penuh bagi warga yang sakit melalui skema anggaran JKA. Jadi, saat ini sudah tidak ada lagi aturan mengenai pembatasan desil atau kelompok kemiskinan,” tegas Mualem secara terbuka.
Kemudian, dengan pembatalan regulasi pembatasan desil tersebut, seluruh masyarakat Aceh berhak mendapatkan jaminan pelayanan kesehatan yang setara. Pemerintah Aceh berkomitmen untuk terus mengawal proses transisi ini agar layanan administrasi di jajaran rumah sakit daerah berjalan lancar tanpa hambatan birokrasi.















