Satresnarkoba Polres Nagan Raya Amankan 36 Paket Sabu Siap Edar di Kecamatan Kuala

PewartaAceh | Nagan Raya — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Nagan Raya kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial S (42), warga Desa Ujong Patihah, Kecamatan Kuala, diamankan pada Kamis malam (12/2/2026) sekitar pukul 20.30 WIB.

Penangkapan dilakukan di halaman sebuah rumah kosong setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait maraknya transaksi narkoba di kawasan tersebut. Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas langsung mengamankan tersangka saat berada di lokasi.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 36 paket sabu yang dibungkus plastik klip bening dengan berat bruto 9,35 gram. Selain itu, polisi juga menyita timbangan digital, plastik klip kosong, kotak permen, uang tunai Rp1.000.000, dompet, tiga unit telepon genggam, serta satu unit sepeda motor Yamaha RX King.

Aparatur desa setempat turut dihadirkan untuk menyaksikan proses penggeledahan. Selanjutnya, petugas melakukan pengembangan ke rumah tersangka guna mencari kemungkinan barang bukti lainnya.

Kasat Narkoba Polres Nagan Raya, Very Syahputra, mengatakan bahwa pengungkapan tersebut merupakan hasil tindak lanjut informasi masyarakat.

“Keberhasilan ini berawal dari laporan warga. Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat dan mengimbau agar terus bekerja sama dengan kepolisian dalam memerangi narkoba,” ujarnya.

Ia menegaskan, pihaknya akan terus mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap kemungkinan jaringan lain yang terlibat dalam peredaran sabu.

Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Nagan Raya untuk menjalani proses penyidikan. Barang bukti sabu akan diuji di laboratorium forensik, sementara berkas perkara segera dilengkapi untuk dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Polres Nagan Raya menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika demi melindungi generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkoba.