PewartaAceh | BANDA ACEH – Penyidik Unit Cyber Polda Aceh resmi menetapkan seorang pria berinisial J sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, M. Nasir Syamaun. Penetapan tersangka ini menjadi langkah tegas kepolisian dalam menangani penyebaran informasi palsu atau fitnah di ruang digital.
Koordinator Tim Hukum Pemerintah Aceh, Fadjri, mengonfirmasi bahwa proses hukum terhadap tersangka J saat ini sedang berlangsung. Selain itu, kepolisian tengah melakukan pendalaman untuk mengungkap keterlibatan oknum lain dalam kasus ini.
“Proses hukum terus berjalan. Penyidik juga sudah mengidentifikasi pihak-pihak lain yang diduga terlibat dengan peran dan kapasitas yang berbeda-beda,” ujar Fadjri di Banda Aceh, Senin (11/5/2026).
Dugaan Fitnah Dana Bencana Rp132 Miliar
Kasus ini bermula ketika J, yang tercatat sebagai warga Bireuen, mengunggah konten video melalui platform TikTok dan Facebook pada Januari lalu. Dalam unggahan yang sempat viral tersebut, tersangka melontarkan tuduhan bahwa Sekda M. Nasir menggelapkan uang bantuan bencana senilai Rp132 miliar.
Tuduhan tersebut menyebar luas dan memicu kegaduhan di jagat maya. Oleh karena itu, Tim Hukum Pemerintah Aceh mengambil langkah hukum karena menilai konten tersebut tidak memiliki dasar fakta.
“Tayangan itu mengandung penghinaan, fitnah, dan tuduhan tanpa dasar hukum maupun bukti yang sah. Hal ini sangat merugikan kehormatan seseorang,” tegas Fadjri.
Permohonan Maaf Tersangka di Media Sosial
Pasca penetapan status tersangka, J mengunggah video pengakuan bersalah melalui akun media sosialnya. Dalam video tersebut, ia mengakui kesalahannya dan menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada Sekda Aceh.
“Saya telah menyinggung perasaan beliau. Saya mohon maaf dan berharap Pak Sekda dapat mencabut laporannya,” ungkap J dalam potongan video terbarunya.
Namun demikian, Fadjri menyebut bahwa Sekda M. Nasir belum memberikan respons terhadap permohonan maaf tersebut. Ia memastikan bahwa Sekda Aceh pada dasarnya tidak anti terhadap kritik dari masyarakat.
Kritik Harus Objektif dan Berbasis Fakta
Pemerintah Aceh menegaskan bahwa ruang demokrasi tetap terbuka bagi siapa saja yang ingin memberikan masukan. Meskipun begitu, Fadjri mengingatkan bahwa kritik harus tetap berpegang pada nilai-nilai etika dan kebenaran data.
“Kritik harus tersampaikan secara objektif dan berdasarkan fakta. Jangan sampai mengandung fitnah atau pencemaran nama baik yang merugikan martabat seseorang,” tutupnya. Dengan demikian, kasus ini diharapkan menjadi pelajaran bagi pengguna media sosial agar lebih bijak dalam menyebarkan informasi.




















