PewartaAceh | BANDA ACEH – Gubernur Aceh, Muzakir Manaf (Mualem), mengambil langkah cepat untuk mengamankan layanan kesehatan warga. Ia mengirimkan surat resmi kepada Deputi Direksi BPJS Kesehatan Wilayah I di Medan. Surat tersebut berisi instruksi untuk membuka kembali akses kepesertaan Jaminan Kesehatan Aceh (JKA).
Sebelumnya, pihak BPJS sempat memblokir kepesertaan tersebut. Pemblokiran terjadi pascapemberlakuan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2026 tentang JKA.
“Kami berharap pihak BPJS segera menindaklanjuti surat tersebut. Langkah ini penting agar pelayanan kesehatan masyarakat Aceh tidak terganggu,” ujar Juru Bicara Pemerintah Aceh, Dr. Nurlis Effendi, di Banda Aceh pada Rabu (20/5/2026).
Nurlis menambahkan bahwa BPJS masih memblokir kepesertaan JKA. Padahal, Gubernur Mualem sudah menyatakan pencabutan aturan tersebut secara resmi.
Surat Resmi Menjadi Garansi Medis
Nurlis menjelaskan secara rinci mengenai identitas surat tersebut. Dokumen dari Gubernur Mualem itu bernomor 400.7.3.6/5806 dan terbit pada tanggal 19 Mei 2026. Surat mengenai Kepesertaan JKA tersebut memuat poin utama yang sangat krusial. Isinya adalah perintah mengaktifkan kembali seluruh kepesertaan JKA yang sempat nonaktif.
“Oleh karena itu, tidak ada alasan lagi bagi BPJS untuk memblokir kepesertaan JKA. Aturan ini berlaku bagi seluruh rakyat Aceh tanpa terkecuali,” tegas Nurlis.
Ia juga menyatakan bahwa surat Gubernur ini berfungsi sebagai jaminan resmi. Dokumen tersebut menjadi garansi bagi semua rumah sakit yang bekerja sama dengan program JKA. Dengan begitu, pihak fasilitas kesehatan dapat terus memberikan pelayanan medis kepada masyarakat.
Menunggu Penerbitan Pergub Baru
Selain itu, Nurlis menjelaskan tujuan lain dari pengiriman surat tersebut. Langkah ini berguna untuk mengantisipasi kendala teknis di lapangan paska pencabutan Pergub Nomor 2 Tahun 2026.
Pemerintah Aceh ingin memastikan hak kesehatan warga tetap terpenuhi selama masa transisi aturan. “Saat ini, pemerintah daerah sedang memproses penerbitan Pergub baru. Aturan ini nantinya akan mencabut secara resmi Pergub Nomor 2 Tahun 2026,” pungkas Nurlis.




















