Scroll untuk baca artikel
banner 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Hukum & Kriminal

Kecanduan Judi Online, Pria di Aceh Tamiang Tega Aniaya Mantan Rekan Kerja demi Ponsel

0
×

Kecanduan Judi Online, Pria di Aceh Tamiang Tega Aniaya Mantan Rekan Kerja demi Ponsel

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

PewartaAceh | BANDA ACEH – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banda Aceh bergerak cepat mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan. Kasus ini menimpa seorang warga Aceh Utara bernama Zulhilmi (29). Dalam pengungkapan tersebut, polisi menahan pelaku berinisial IFD (24), warga Kecamatan Kejuruan Muda, Aceh Tamiang. Aksi kriminal itu sendiri terjadi di depan The Pade Hotel, Kabupaten Aceh Besar, pada Senin (11/5/2026) malam.

Motif Tergiur Judi Online

Oleh karena itu, Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Andi Kirana, melalui Kasatreskrim Kompol Miftahuda Dizha Fezuono, memberikan penjelasan mendalam. Menurut penjelasan Dizha, peristiwa bermula saat korban sedang bekerja di sebuah proyek bangunan. Sementara itu, pelaku ternyata merupakan mantan pekerja di lokasi yang sama.

Example 300x600

Kompol Dizha menegaskan bahwa antara korban dan pelaku sebenarnya tidak memiliki masalah pribadi. Namun demikian, desakan kebutuhan untuk bermain judi daring memicu pelaku untuk melakukan tindakan nekat. Akhirnya, pelaku mengincar telepon genggam milik korban dengan cara yang keji.

“Pelaku melakukan pencurian sebuah alat komunikasi berupa HP milik korban dengan kekerasan. Selanjutnya, ia menggunakan benda tumpul berupa balok kayu lalu menghempaskannya ke bagian wajah dan tubuh korban,” ujar Kompol Dizha pada Sabtu (16/5/2026). Akibat penganiayaan berat tersebut, korban mengalami luka serius sehingga harus menjalani perawatan intensif di RSUD Meuraxa.

Penyelidikan dan Penangkapan oleh Tim Rimueng

Selanjutnya, pihak kepolisian langsung bergerak setelah menerima laporan resmi dari orang tua korban, Syukri M. Yusuf (61), pada Selasa (12/5/2026) sore. Berbekal laporan nomor LPB/393/V/2026/SPKT/Polresta Banda Aceh, Tim Rimueng Polresta Banda Aceh segera melakukan penyelidikan intensif di lapangan.

Tidak butuh waktu lama, petugas akhirnya mendapatkan informasi akurat mengenai keberadaan pelaku. Saat itu, IFD sedang bersembunyi di sebuah rumah yang terletak di salah satu desa dalam Kecamatan Ingin Jaya, Kabupaten Aceh Besar. Oleh sebab itu, Tim Rimueng langsung menyusun strategi untuk mengepung lokasi tersebut.

“Tim berhasil menangkap pelaku tanpa perlawanan. Selain itu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan tersangka,” kata Kasatreskrim. Barang bukti tersebut meliputi ponsel milik korban, serta tas selempang berisi dompet, perangkat audio nirkabel, dan kabel pengisi daya milik pelaku.

Pelaku Mengakui Perbuatannya

Kemudian, dalam proses interogasi, pelaku tidak dapat mengelak dan mengakui semua perbuatannya. IFD membenarkan bahwa ia telah memukul korban menggunakan balok kayu untuk merebut ponsel tersebut. Bahkan, pelaku juga mengaku menggunakan ponsel milik korban untuk mengakses situs judi online.

Oleh karena perbuatannya, kini penyidik telah menjebloskan IFD ke dalam rumah tahanan Polresta Banda Aceh. Pihak kepolisian memastikan proses hukum akan berjalan sesuai aturan yang berlaku agar pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya di pengadilan.

Example 300250
Example 120x600
Example 468x60
Example 728x250