PewartaAceh | BANDA ACEH – Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Aceh, Irjen Pol Drs. Marzuki Ali Basyah, meninjau langsung sejumlah titik kerusakan di Kantor Gubernur Aceh, Rabu (6/5/2026). Dalam kunjungan tersebut, Kapolda menegaskan bahwa aparat kepolisian tidak melarang aksi unjuk rasa, namun ia mengecam keras tindakan massa yang merusak aset negara.
“Undang-undang memang menjamin kebebasan berpendapat, tetapi kebebasan itu memiliki batasan jelas. Jika massa bertindak anarkis dan merusak fasilitas publik, kami akan mengambil langkah tegas,” ujar Irjen Pol Marzuki di sela-sela peninjauannya.
Mantan pejabat Polri tersebut juga memerintahkan jajarannya untuk melacak aktor intelektual di balik kericuhan ini. “Segera tracking siapa yang membiayai aksi ini,” cetusnya dengan nada tegas.
Kapolda hadir bersama Dirintelkam Polda Aceh, Kombes Pol Said Anna Fauza, dan Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Andi Kirana. Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, M. Nasir Syamaun, menyambut rombongan tersebut bersama sejumlah pejabat teras Pemerintah Aceh lainnya.
Selain mengecek kerusakan fisik pada pagar dan bangunan, Kapolda bersama jajaran Pemerintah Aceh memeriksa rekaman CCTV. Langkah ini bertujuan untuk memantau kronologi kejadian serta mengidentifikasi oknum provokator yang memicu kericuhan.
Irjen Pol Marzuki memberikan perhatian khusus pada insiden penurunan paksa bendera Merah Putih. Ia menilai aksi tersebut sebagai titik awal provokasi. “Kami sedang menangani perusakan pagar dan pelanggaran lainnya. Kami pastikan proses hukum berjalan sesuai aturan bagi setiap pelanggar,” tambahnya.
Pada kesempatan yang sama, Sekda Aceh M. Nasir Syamaun mengapresiasi respons cepat kepolisian dalam menangani aksi massa. Ia menyerahkan sepenuhnya proses penyelidikan kepada aparat penegak hukum demi menjaga kenyamanan dan keamanan warga Aceh.




















