PewartaAceh | BANDA ACEH – Sebuah flyer palsu berlogo Pemerintah Aceh beredar luas di masyarakat melalui media sosial. Flyer tersebut berisi pengumuman mengenai pemberlakuan Pergub Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) dan mencantumkan sejumlah nomor seluler pejabat daerah sebagai saluran pengaduan.
Tidak tanggung-tanggung, flyer tersebut mencatut nomor pribadi Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh M. Nasir Syamaun, Asisten I M. Syakir, Kadis Kesehatan Ferdiyus, serta Juru Bicara Pemerintah Aceh Teuku Kamaruzzaman dan Dr. Nurlis Effendi.
Juru Bicara Pemerintah Aceh, Nurlis Effendi, menegaskan bahwa flyer tersebut merupakan hasil perbuatan orang yang tidak bertanggung jawab. “Itu murni doxing dan hoaks. Kami meminta masyarakat agar tidak mudah memercayai informasi yang menyesatkan seperti itu,” ujar Nurlis, Selasa (5/5/2026).
Gangguan dan Intimidasi Melalui WhatsApp
Nurlis mengaku tidak mengetahui pasti motif di balik penyebaran data pribadi tersebut. Namun, ia merasakan dampak langsung berupa masuknya pesan-pesan WhatsApp dari nomor tak dikenal dalam beberapa hari terakhir.
“Ramai sekali pesan WhatsApp yang masuk ke seluler saya. Mereka menanyakan posisi saya dan berbicara soal kendala BPJS. Isi pesannya pun mirip-mirip, seperti sudah ada operator yang menyiapkan kontennya untuk kemudian dikirim oleh orang-orang tertentu,” ungkap Nurlis.
Menurutnya, tindakan doxing ini memiliki tujuan negatif yang sangat berbahaya. Selain mengganggu privasi, penyebaran data pribadi tersebut bertujuan untuk mengintimidasi, membungkam, melakukan balas dendam, hingga membuka peluang aksi penipuan.
Ancaman Pidana bagi Penyebar Data
Nurlis mengingatkan masyarakat bahwa menyebarkan nomor seluler orang lain tanpa izin merupakan tindakan ilegal. Bahkan, perbuatan tersebut dapat menyeret pelakunya ke ranah pidana berdasarkan undang-undang yang berlaku di Indonesia.
Ia merujuk pada Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) Pasal 67 ayat (2). Aturan tersebut menyatakan bahwa setiap orang yang sengaja mengungkap data pribadi orang lain terancam pidana penjara 4 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.
“Jika menggunakan UU ITE, sanksinya justru lebih berat lagi, yakni mencapai 6 tahun penjara dan denda Rp2 miliar,” tegas Nurlis.
Sebagai penutup, Nurlis menjelaskan bahwa Pemerintah Aceh sebenarnya sudah menyiapkan jalur resmi untuk menangani kendala JKA. Masyarakat dapat menghubungi petugas resmi yang telah bersiaga di seluruh rumah sakit pemerintah, alih-alih menghubungi nomor pribadi pejabat daerah.




















