Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
AcehPemerintah

Sebut Tudingan “Rampok” Dana JKA Terlalu Semena-mena, Jubir Pemerintah Aceh: Ini Masalah Adab dan Etika

0
×

Sebut Tudingan “Rampok” Dana JKA Terlalu Semena-mena, Jubir Pemerintah Aceh: Ini Masalah Adab dan Etika

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

PewartaAceh | BANDA ACEH – Pemerintah Aceh bereaksi keras terhadap pernyataan Ketua DPR Aceh (DPRA), Zulfadhli, yang menyebut dana Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) telah dirampok. Juru Bicara Pemerintah Aceh, Dr. Nurlis Effendi, menilai diksi tersebut sangat berlebihan, semena-mena, serta mencederai etika komunikasi antarlembaga negara.

Nurlis mengungkapkan bahwa pernyataan provokatif tersebut berdampak luas pada opini publik, bahkan memicu serangan verbal serta perundungan (bullying) di media sosial terhadap Gubernur Aceh Muzakir Manaf, Wakil Gubernur Fadhlullah, hingga Sekda Aceh Nasir Syamaun.

Example 300x600

“Pernyataan ‘merampok uang JKA’ sebetulnya tidak pantas diucapkan oleh seorang wakil rakyat dalam kegiatan resmi, apalagi dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP). Hal ini terkesan menghakimi para pelaksana undang-undang di jajaran Pemerintah Aceh,” ujar Nurlis di Banda Aceh, Kamis (30/4).

Konsekuensi Hukum dan Asas Praduga Tak Bersalah

Nurlis menekankan bahwa setiap tuduhan serius harus disertai dengan pembuktian yang valid di mata hukum. Menurutnya, tuduhan tanpa bukti konkret bukan hanya mencederai integritas institusi, tetapi juga berpotensi menjadi fitnah yang memiliki konsekuensi hukum.

“Bahkan aparat penegak hukum seperti kepolisian sangat berhati-hati dengan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Tidak ada justifikasi sepihak sebelum adanya putusan pengadilan. Jika tidak dapat dibuktikan, maka pernyataan tersebut murni fitnah,” tegasnya.

Batas Kewenangan Legislatif dan Eksekutif

Terkait hak imunitas yang melekat pada anggota dewan, Pemerintah Aceh mengingatkan bahwa hak tersebut memiliki batasan yang jelas dan tidak memberikan ruang untuk menghakimi secara personal atau institusional. Nurlis menjelaskan bahwa fungsi legislatif terbatas pada legislasi, penganggaran, dan pengawasan—bukan fungsi yudikatif atau menghakimi.

“Kekuasaan kehakiman bukan berada di legislatif. Bahkan lembaga yudikatif pun melalui tahapan panjang mulai dari memeriksa hingga mengadili sebelum memutus perkara. Jangan sampai fungsi ini tumpang tindih,” tambah Nurlis.

Pemerintah Aceh menegaskan bahwa dalam pengelolaan JKA, seluruh prosedur telah dijalankan sesuai dengan regulasi yang berlaku. Pihak eksekutif berharap dinamika politik dan pengawasan dapat berjalan dalam koridor profesionalisme tanpa harus merusak marwah personal maupun institusi melalui diksi yang tidak patut.

Example 300250
Example 120x600
Example 468x60
Example 728x250