Scroll untuk baca artikel
Selamat Hari Raya Idul Adha 1447 H - PT Midaya Network Group dan PewartaAceh.com
Ekonomi & BisnisNasionalOtomotif

Menkeu Purbaya Tunda Insentif Kendaraan Listrik hingga Juli 2026

7
×

Menkeu Purbaya Tunda Insentif Kendaraan Listrik hingga Juli 2026

Sebarkan artikel ini
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menunda insentif kendaraan listrik hingga Juli 2026
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menunda insentif kendaraan listrik hingga Juli 2026. (Foto: Infografis/Pewarta Aceh)

PewartaAceh | JAKARTA — Pemerintah menunda peluncuran insentif kendaraan listrik atau electric vehicle (EV) di Indonesia. Kebijakan stimulus ini mundur satu bulan dari jadwal semula.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan langsung kepastian penundaan tersebut di Jakarta. Sedianya, program subsidi ramah lingkungan ini berjalan penuh mulai Juni 2026.

 PT Midaya Network Group Distributor Air Minum Kemasan Resmi

“Insentif EV masih ditunda satu bulan lagi,” kata Purbaya kepada wartawan, Selasa (26/5/2026).

Keputusan ini otomatis menggeser implementasi bantuan pemerintah ke Juli 2026. Otoritas fiskal memerlukan waktu tambahan guna mematangkan regulasi teknis.

Alasan Penundaan dan Kuota Insentif

Kementerian Keuangan saat ini merampungkan formulasi tanggungan yang tepat. Pemerintah menghindari ketergesaan sebelum kalkulasi dampak anggaran selesai secara menyeluruh.

“Ada perhitungan yang masih dihitung,” kata Purbaya menjelaskan alasan penundaan tersebut.

Pemerintah sebelumnya menetapkan kuota bantuan untuk 200 ribu unit kendaraan listrik baru. Jatah tersebut terbagi rata untuk 100 ribu mobil listrik dan 100 ribu motor listrik.

Jumlah kuota ini bersifat fleksibel sesuai perkembangan pasar. Menkeu menjanjikan peluang penambahan kuota jika masyarakat menyerap bantuan secara cepat.

Skema Diskon Pajak dan Subsidi

Otoritas fiskal merancang stimulus ini demi memperkuat pertumbuhan ekonomi kuartal ketiga dan keempat. Pemerintah berharap kebijakan tersebut mampu menggeser konsumsi masyarakat ke energi bersih.

Langkah strategis ini juga bertujuan menekan ketergantungan pada bahan bakar fosil. Pemerintah dapat mengalihkan anggaran belanja ke sektor produktif lain yang mendesak.

Formulasi insentif mobil listrik menggunakan skema Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP). Besaran pemotongan pajak berkisar antara 40 persen hingga 100 persen.

Pemerintah merujuk persentase kandungan nikel pada baterai mobil untuk menentukan angka diskon. Sementara itu, pembeli sepeda motor listrik baru menerima subsidi langsung senilai Rp 5 juta per unit.