Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
HeadlinePemerintah

DPRA Usulkan Pencabutan Pergub JKA, Pemerintah Aceh: Kami Hormati Sebagai Mitra Strategis

0
×

DPRA Usulkan Pencabutan Pergub JKA, Pemerintah Aceh: Kami Hormati Sebagai Mitra Strategis

Sebarkan artikel ini
Juru Bicara Pemerintah Aceh, Dr. Nurlis Effendi (Foto: Adpim Setda Aceh)
Example 468x60

PewartaAceh | BANDA ACEH – Pemerintah Aceh menyatakan sikap hormat terhadap usulan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) yang merekomendasikan pencabutan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA). Pernyataan tersebut disampaikan oleh Juru Bicara Pemerintah Aceh, Dr. Nurlis Effendi, merespons dinamika yang berkembang dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Gedung DPRA, Selasa (28/4).

Nurlis menegaskan bahwa Pemerintah Aceh memandang DPRA sebagai representasi sah rakyat Aceh sekaligus mitra kerja strategis. Oleh karena itu, setiap usulan yang muncul dari parlemen dinilai sebagai masukan yang patut dikaji secara mendalam dan serius.

Example 300x600

“Mereka adalah wakil rakyat Aceh. Pemerintah Aceh memandang usulan tersebut patut ditempatkan sebagai sebuah kajian yang serius karena kedudukan mereka sebagai mitra pemerintah,” ujar Nurlis di Banda Aceh.

Tanggapan Terhadap Aspek Legalitas

Sebelumnya, Ketua DPRA Zulfadhli dalam RDP tersebut menyatakan bahwa Pergub JKA bermasalah secara hukum dan dinilai bertentangan dengan regulasi yang lebih tinggi di tingkat nasional. Menanggapi poin tersebut, Nurlis memberikan pandangan bahwa klaim pertentangan hukum memerlukan penyamaan persepsi mengenai hierarki hukum yang berlaku.

Ia menekankan bahwa Pemerintah Aceh tidak menyusun regulasi secara gegabah. Setiap norma hukum yang dituangkan ke dalam Pergub telah melalui proses penataan dan penelaahan yang ketat oleh tim ahli regulasi.

“Setiap hari kerja, tim memelototi regulasi agar setiap kebijakan bekerja di atas rel hukum yang benar. Jika ada anggapan bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi, kita perlu menggunakan alat ukur hukum yang sama untuk menyamakan persepsi,” jelasnya.

Menjalankan Fungsi Pengawasan

Pemerintah Aceh menilai kritik dan usulan pencabutan tersebut sebagai bagian lumrah dari fungsi pengawasan, legislasi, dan anggaran yang melekat pada DPRA. Hingga saat ini, pihak eksekutif masih menunggu hasil rekomendasi resmi secara tertulis dari legislatif untuk menentukan langkah kebijakan selanjutnya.

“Kita tunggu rekomendasi resmi yang disampaikan DPR Aceh kepada Pemerintah Aceh sebagai dasar evaluasi bersama,” pungkas Nurlis.

Example 300250
Example 120x600
Example 468x60
Example 728x250