PewartaAceh | SUKA MAKMUE – Kejaksaan Negeri (Kejari) Nagan Raya melakukan pemusnahan barang bukti dan barang rampasan dari berbagai perkara tindak pidana yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah). Kegiatan eksekusi ini berlangsung di halaman Kantor Kejari Nagan Raya, Selasa (31/3/2026).
Prosesi pemusnahan dipimpin oleh Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PAPBB), Anrinada Lubis, S.H., M.H., mewakili Kepala Kejaksaan Negeri Nagan Raya. Agenda ini turut disaksikan oleh perwakilan Pengadilan Negeri Suka Makmue, unsur Kodim, Satresnarkoba Polres Nagan Raya, Kesbangpol, serta Bagian Hukum Setdakab Nagan Raya.
Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil sitaan dari total 22 perkara yang diputus selama periode Desember 2025 hingga Maret 2026. Rinciannya terdiri atas 13 perkara narkotika, 5 perkara keamanan dan ketertiban umum (kamtibum), serta 4 perkara terkait orang dan harta benda (oharda).

Komitmen Eksekusi dan Transparansi Dalam laporannya, Anrinada Lubis merincikan sejumlah barang bukti yang dimusnahkan, antara lain narkotika jenis sabu seberat 33,83 gram, ganja seberat 229,86 gram, serta lima unit telepon seluler berbagai merek. Selain itu, terdapat dua bilah senjata tajam, satu unit popor senapan, dan 33 item barang bukti lainnya.
Metode pemusnahan dilakukan secara variatif untuk memastikan barang tersebut tidak dapat dipergunakan kembali. Narkotika jenis sabu dimusnahkan dengan cara diblender, sementara ganja dan barang bukti lainnya dibakar serta dihancurkan.
“Pemusnahan ini adalah bagian dari tugas jaksa sebagai eksekutor dalam melaksanakan putusan pengadilan yang telah inkrah. Ini adalah komitmen kami untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan kembali terhadap barang bukti,” tegas Anrinada Lubis.
Ajak Masyarakat Berperan Aktif Lebih lanjut, pihak Kejaksaan menekankan bahwa kegiatan ini merupakan wujud transparansi kepada publik mengenai tahapan akhir penanganan perkara pidana. Masyarakat diharapkan melihat bahwa setiap putusan hukum dijalankan hingga tuntas, termasuk pemusnahan alat atau hasil kejahatan.
Kejari Nagan Raya juga mengeluarkan seruan kepada seluruh elemen masyarakat untuk memperkuat sinergi dalam mencegah tindak pidana, terutama peredaran gelap narkotika yang masih menjadi ancaman serius di wilayah Kabupaten Nagan Raya.
“Kami ingin menunjukkan bahwa hukum tegak hingga akhir. Kami juga mengajak masyarakat untuk aktif berperan dalam memberantas kriminalitas demi keamanan daerah kita bersama,” pungkasnya.




































