PewartaAceh | JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan resmi memberikan kelonggaran bagi Wajib Pajak Badan. Batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Badan yang seharusnya berakhir pada April, kini diperpanjang hingga 31 Mei 2026.
Kebijakan ini diambil sebagai langkah strategis pemerintah dalam merespons dinamika administratif perpajakan. Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, menyatakan bahwa relaksasi ini merupakan tindak lanjut dari instruksi Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa.
“Kami sedang mengolah rilis resminya terkait perpanjangan masa pelaporan ini. Keputusan ini merupakan respons atas arahan Menteri Keuangan untuk mempertimbangkan opsi perpanjangan,” ujar Bimo dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (30/4).
Bebas Denda Keterlambatan
Dengan ditetapkannya kebijakan ini, Wajib Pajak Badan yang menyampaikan laporan SPT mereka hingga akhir Mei 2026 dipastikan tidak akan dikenakan sanksi administrasi atau denda keterlambatan. Penambahan waktu ini diharapkan dapat memberikan ruang bagi korporasi untuk menyusun laporan keuangan yang lebih akurat dan melengkapi dokumen pendukung secara komprehensif.
Meski pelaporan mendapatkan kelonggaran, pemerintah masih mengkaji terkait relaksasi pembayaran pajak. “Untuk perpanjangan relaksasi pembayaran sedang kami hitung dan analisis terlebih dahulu,” tambah Bimo.
Penyempurnaan Sistem Administrasi
Bimo juga mengungkapkan bahwa salah satu faktor pertimbangan pemberian relaksasi ini adalah proses penyempurnaan sistem inti administrasi perpajakan yang tengah berlangsung. DJP mengakui bahwa sistem tersebut masih dalam tahap pengembangan menuju titik sempurna.
“Kami menyadari sistem inti administrasi perpajakan kami belum sempurna, namun kami berkomitmen untuk tetap memberikan layanan secara totalitas kepada masyarakat,” pungkasnya.
Kebijakan ini disambut positif oleh dunia usaha karena memberikan waktu tambahan bagi tim akuntansi perusahaan untuk memastikan kepatuhan administratif di tengah transisi sistem perpajakan digital yang dilakukan pemerintah.




















