Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
JakartaNewsOtomotif

Nasib Pajak Kendaraan Listrik di Ujung Tanduk, Mendagri Instruksikan Gubernur Beri Pembebasan

0
×

Nasib Pajak Kendaraan Listrik di Ujung Tanduk, Mendagri Instruksikan Gubernur Beri Pembebasan

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi Foto Mobil Listrik
Example 468x60

PewartaAceh | JAKARTA — Kebijakan pajak kendaraan listrik di Indonesia memasuki fase baru setelah terbitnya Permendagri Nomor 11 Tahun 2026 yang mulai berlaku sejak 1 April 2026. Dalam aturan terbaru tersebut, kendaraan listrik tidak lagi secara otomatis dikecualikan dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Perubahan ini berbeda dengan regulasi sebelumnya, yakni Permendagri Nomor 7 Tahun 2025, yang secara tegas memasukkan kendaraan listrik sebagai objek yang dikecualikan dari pajak daerah tersebut.

Example 300x600

Dalam Permendagri terbaru, kendaraan berbasis energi terbarukan tidak secara eksplisit mencakup kendaraan listrik sebagai objek bebas pajak. Namun, pemerintah tetap membuka ruang insentif berupa pembebasan atau pengurangan PKB dan BBNKB sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Mendagri Terbitkan Surat Edaran

Belum genap sebulan sejak aturan tersebut berlaku, Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian menerbitkan Surat Edaran Nomor 900.1.13.1/3764/SJ.

Dalam surat tersebut, Tito menginstruksikan seluruh gubernur di Indonesia untuk tetap memberikan insentif fiskal berupa pembebasan pajak kendaraan listrik berbasis baterai.

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Perpres Nomor 79 Tahun 2023 yang merupakan revisi dari Perpres Nomor 55 Tahun 2019 tentang percepatan program kendaraan listrik berbasis baterai untuk transportasi jalan.

“Pemberian insentif pembebasan atau pengurangan pajak daerah berupa PKB dan BBNKB kendaraan listrik berbasis baterai,” demikian isi surat edaran tersebut.

Keputusan di Tangan Daerah

Dalam implementasinya, pemerintah daerah melalui gubernur memiliki kewenangan untuk menentukan bentuk insentif yang diberikan, apakah berupa pembebasan penuh atau sekadar pengurangan pajak.

Selain itu, gubernur juga diwajibkan melaporkan kebijakan insentif tersebut kepada Kementerian Dalam Negeri paling lambat 31 Mei 2026.

Kondisi ini membuat kebijakan pajak kendaraan listrik menjadi tidak seragam secara nasional, karena sangat bergantung pada keputusan masing-masing pemerintah daerah.

Dampak bagi Masyarakat

Dengan adanya perubahan regulasi ini, masyarakat pengguna kendaraan listrik berpotensi menghadapi dua skenario. Jika pemerintah daerah mengikuti instruksi pembebasan, maka pajak tahunan kendaraan listrik tetap nol seperti sebelumnya.

Namun, jika hanya diberikan insentif berupa pengurangan, maka kendaraan listrik tetap dikenakan pajak, meskipun tarifnya lebih rendah dibandingkan kendaraan berbahan bakar fosil.

Situasi ini menimbulkan ketidakpastian di tengah upaya pemerintah mendorong adopsi kendaraan listrik sebagai bagian dari transisi energi nasional.

Source

Example 300250
Example 120x600
Example 468x60
Example 728x250