Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
HeadlinePemerintah

Mualem Desak Dana Otsus Aceh Jadi 2,5 Persen Abadi di Hadapan Banleg DPR RI

0
×

Mualem Desak Dana Otsus Aceh Jadi 2,5 Persen Abadi di Hadapan Banleg DPR RI

Sebarkan artikel ini
Gubernur Aceh Muzakir Manaf menyampaikan usulan Dana Otsus 2,5 persen dalam rapat konsultasi perubahan UUPA di Banda Aceh, Kamis (16/4/2026).
Example 468x60

PewartaAceh | BANDA ACEH – Gubernur Aceh, Muzakir Manaf (Mualem), secara tegas menyampaikan aspirasi masyarakat Aceh terkait keberlanjutan masa depan ekonomi daerah. Dalam rapat konsultasi perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA), Mualem meminta agar Dana Otonomi Khusus (Otsus) ditetapkan minimal sebesar 2,5 persen secara permanen.

“Aceh membutuhkan minimal Dana Otsus sebesar 2,5 persen. Itu angka minimal, kalau bisa dikasih lebih dari itu,” ujar Mualem dalam sambutannya di Anjong Mon Mata, Banda Aceh, Kamis (16/4/2026).

Example 300x600

Aspirasi tersebut mendapat respons positif dari Badan Legislasi (Banleg) DPR RI. Ketua Banleg DPR RI, Dr. Bob Hasan, S.H., M.H., menyatakan bahwa angka tersebut sebenarnya sudah tercantum dalam draf usulan perubahan UUPA. Ia optimistis usulan ini berjalan mulus mengingat kedekatan hubungan politik antara Mualem dengan Presiden RI, Prabowo Subianto.

Progres Signifikan di Level Legislatif

Juru Bicara Pemerintah Aceh, Dr. Nurlis Effendi, mengungkapkan bahwa kesepakatan mengenai angka 2,5 persen ini merupakan kemajuan besar. Meski sebelumnya Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, mengusulkan pengembalian angka ke 2 persen, namun dukungan kuat dari Banleg DPR RI memberikan angin segar bagi Aceh.

“Sejauh ini angka 2,5 persen sudah finis di tingkat pembahasan legislatif, tinggal satu tahap lagi di Pemerintah Pusat,” jelas Nurlis.

Rapat konsultasi tersebut dihadiri oleh 31 anggota Banleg DPR RI yang dipimpin oleh Dr. Ahmad Doli Kurnia. Dari pihak Pemerintah Aceh, Mualem didampingi oleh Wakil Gubernur Fadhlullah (Dek Fadh) dan Sekda Aceh, M. Nasir Syamaun, serta unsur Forkopimda dan para tokoh masyarakat.

Sorotan Akademisi dan Tokoh Perdamaian

Dalam rapat yang berlangsung kondusif tersebut, sejumlah pakar turut memberikan masukan konstruktif. Guru Besar Universitas Syiah Kuala (USK), Prof. Dr. Husni Jalil, S.H., M.H., memaparkan poin-poin krusial revisi UUPA yang mencakup:

  • Kewenangan penyelenggaraan pendidikan madrasah.

  • Pengelolaan minyak dan gas bumi (migas).

  • Tata kelola pemerintahan gampong dan pelabuhan.

  • Sinkronisasi Qanun dengan produk hukum nasional.

Akademisi Universitas Malikussaleh, Dr. Amrizal J. Prang, menekankan perlunya penguatan kedudukan Qanun sebagai bentuk kekhususan Aceh agar tidak berbenturan dengan regulasi lain. Sementara itu, tokoh perdamaian Aceh, Munawar Liza Zainal, menyoroti penyesuaian batas mil laut Aceh agar sesuai dengan batas teritorial Indonesia.

Fokus Pembangunan dan Penanganan Bencana

Nurlis menegaskan bahwa seluruh pihak yang hadir dalam rapat sepakat bahwa perubahan UUPA harus berorientasi pada pembangunan berkelanjutan. Salah satu prioritas penggunaan dana tersebut nantinya adalah untuk penanganan dampak bencana banjir yang baru-baru ini melanda 18 kabupaten/kota di Aceh.

“Semua dalam satu pemahaman. Perubahan UUPA ini adalah milik bersama untuk kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Aceh,” pungkas Nurlis.

Example 300250
Example 120x600
Example 468x60
Example 728x250