PewartaAceh | BANDA ACEH – Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, yang akrab disapa Mualem, memberikan klarifikasi tegas terkait isu yang berkembang mengenai penghapusan program Jaminan Kesehatan Aceh (JKA). Mualem menyatakan bahwa informasi tersebut tidak benar dan memastikan bahwa layanan kesehatan bagi masyarakat Aceh tetap menjadi prioritas pemerintah.
Dalam pertemuan bersama relawan dan tokoh masyarakat pada Rabu (15/4/2026) malam, Mualem menjelaskan bahwa kebijakan yang diambil saat ini bukanlah pemotongan anggaran, melainkan proses evaluasi teknis. Langkah ini dilakukan untuk meningkatkan akurasi data dan kualitas layanan agar lebih efektif bagi warga yang membutuhkan.
“Saya menegaskan bahwa anggaran JKA bukan dipotong, melainkan sedang kami evaluasi agar pelaksanaannya lebih tepat sasaran dan berkeadilan,” ujar Mualem yang didampingi oleh Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah.
Penataan Tanggung Jawab JKA dan JKN
Gubernur memaparkan bahwa pemerintah tengah melakukan penataan kembali mengenai pembagian tanggung jawab antara skema JKA dengan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Langkah sinkronisasi ini sangat penting untuk memetakan kewenangan antara Pemerintah Provinsi Aceh dan Pemerintah Pusat dalam pembiayaan kesehatan.
“Kita akan pisahkan mana yang menjadi tanggung jawab JKA dan mana yang masuk dalam skema JKN. Begitu juga mengenai porsi pembiayaan dari provinsi dan pusat. Semua ini dilakukan agar tidak terjadi tumpang tindih anggaran,” jelasnya.
Berdasarkan data terkini, dari total sekitar 5,6 juta penduduk Aceh, sebanyak 5,2 juta jiwa telah terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan. Jumlah tersebut mencakup berbagai skema, mulai dari Penerima Bantuan Iuran (PBI) APBN (JKN), peserta mandiri, hingga kepesertaan yang ditanggung oleh Pemerintah Aceh melalui JKA.
Penyesuaian Berdasarkan Kondisi Fiskal
Mualem tidak menampik bahwa kondisi fiskal daerah saat ini menuntut adanya efisiensi. Penyesuaian skema JKA dinilai perlu agar penggunaan anggaran benar-benar menyentuh masyarakat yang layak menerima bantuan.
Kendati demikian, Mualem memberikan komitmen jangka panjang terkait keberlanjutan program ini, terutama jika ada perubahan pada pos penerimaan daerah di masa mendatang.
“Mengingat kondisi fiskal Aceh saat ini, penyesuaian memang perlu dilakukan. Namun, apabila ke depan Dana Otonomi Khusus (Otsus) Aceh kembali sebesar 2,5 persen, maka pelaksanaan JKA akan dikembalikan seperti semula sesuai harapan masyarakat,” pungkas Mualem.




















