Residivis Spesialis Pencurian Warung Kopi di Banda Aceh Diringkus Unit Jatanras

PewartaAceh | BANDA ACEH – Unit Jatanras Satreskrim Polresta Banda Aceh berhasil meringkus seorang pria berinisial SU (47), warga Gampong Beurawe, yang merupakan residivis spesialis pencurian di sejumlah warung kopi (warkop). Penangkapan ini dilakukan pada Selasa (24/3/2026) sore, menyusul serangkaian aksi kriminalitas yang meresahkan pelaku usaha di wilayah hukum setempat.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Andi Kirana, melalui Kasat Reskrim Kompol Miftahuda Dizha Fezuono, mengungkapkan bahwa penangkapan SU didasarkan pada sejumlah laporan polisi, di antaranya LPB/246/III/2026 tertanggal 21 Maret 2026 dan LPB/252/III/2026 tertanggal 23 Maret 2026.

“Tersangka merupakan residivis yang sebelumnya pernah divonis 18 bulan penjara pada tahun 2024 atas kasus pencurian aset milik PT Adhi Karya. Kini, yang bersangkutan kembali melakukan aksi serupa di beberapa titik warung kopi,” ujar Kompol Dizha, Sabtu (28/3/2026).

Modus Operandi dan Kronologi Kejadian Aksi tersangka teridentifikasi berkat rekaman kamera pengawas (CCTV) di Warkop SMEA Premium, Punge Jurong. Dalam rekaman tersebut, pelaku yang memiliki tato di bagian tangan terlihat membobol laci kasir menggunakan obeng pada pukul 07.30 WIB. Karena gagal membuka kunci, pelaku nekat membawa kabur seluruh laci kasir beserta satu unit tablet administrasi.

Kejadian serupa juga dilaporkan terjadi pada 15 Maret 2026 di warkop milik Rizwanda (38) di Gampong Mulia. Saat itu, karyawan warkop sempat memergoki pelaku yang tengah merusak mesin cash drawer hingga akhirnya dilaporkan ke pihak berwajib.

Proses Penangkapan dan Barang Bukti Setelah melakukan penyelidikan intensif, Tim Opsnal Jatanras mendapatkan informasi keberadaan pelaku di Gampong Lamteumen Timur, Kecamatan Jaya Baru. Petugas bergerak cepat dan berhasil mengamankan SU beserta sejumlah barang bukti.

“Dari tangan tersangka, kami menyita satu unit tablet hasil curian, satu unit sepeda motor Honda Scoopy dengan nomor polisi BL 6516 EAH yang digunakan sebagai alat bantu, serta uang tunai senilai Rp467.000,” jelas mantan Kapolsek Kuta Alam tersebut.

Dalam proses interogasi, SU mengakui telah melakukan rangkaian aksi pencurian di wilayah hukum Polresta Banda Aceh. Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Pihak kepolisian mengimbau kepada masyarakat atau pemilik usaha yang merasa pernah menjadi korban dengan modus serupa untuk segera melapor. “Kami harap warga tidak ragu melaporkan kejadian kriminalitas agar dapat segera kami tindak lanjuti secara profesional,” pungkas Kompol Dizha.