Fokus Penanganan Pascabencana, Pemerintah Aceh Akselerasi Penyesuaian TKD dalam APBA 2026

PewartaAceh | BANDA ACEH – Pemerintah Aceh menegaskan bahwa pelaksanaan program yang bersumber dari penyesuaian Transfer ke Daerah (TKD) pada APBA Tahun Anggaran 2026 akan difokuskan sepenuhnya untuk mendukung penanganan pascabencana hidrometeorologi di wilayah Aceh.

Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh menyampaikan bahwa rincian alokasi dan penyaluran anggaran tersebut, yang meliputi Dana Bagi Hasil (DBH), Dana Alokasi Umum (DAU), serta Dana Otonomi Khusus, berpedoman pada Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 2026.

“Seluruh program dan kegiatan yang bersumber dari penyesuaian TKD ini wajib dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan harus diselesaikan paling lambat pada Juni 2026,” tegas Sekda di Banda Aceh, Jumat (27/3/2026).

Secara teknis, penggunaan tambahan TKD ini dilakukan melalui perubahan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Penjabaran APBA Tahun Anggaran 2026. Prosedur ini merujuk pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.3/1084/SJ, yang mewajibkan Pemerintah Aceh untuk menyampaikan pemberitahuan kepada Pimpinan DPR Aceh setelah perubahan ditetapkan.

Mekanisme tersebut selaras dengan Pasal 16 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 1 Tahun 2026. Aturan ini memberikan ruang bagi pemerintah daerah untuk melakukan pengeluaran dalam kondisi darurat atau keperluan mendesak. Selain itu, Peraturan Gubernur Aceh Nomor 14 Tahun 2021 juga memperkuat landasan hukum terkait pergeseran anggaran dan perubahan DPA-SKPA dalam keadaan tertentu.

Saat ini, proses penyusunan program tengah memasuki tahap monitoring dan evaluasi oleh tim gabungan Kementerian Dalam Negeri. Evaluasi tersebut melibatkan Inspektorat Jenderal serta Direktorat Jenderal dari berbagai lini, mulai dari Otonomi Daerah hingga Bina Keuangan dan Pembangunan Daerah.

“Oleh karena itu, seluruh program harus segera ditetapkan melalui perubahan Pergub Penjabaran APBA untuk kemudian diberitahukan kepada Pimpinan DPRA guna menjaga aspek legalitas dan transparansi,” tambah Sekda.

Pemerintah Aceh berkomitmen penuh agar seluruh proses penetapan dan pelaksanaan program tetap mengedepankan prinsip akuntabilitas, sehingga manfaatnya dapat segera dirasakan oleh masyarakat terdampak bencana.