PewartaAceh|NAGAN RAYA — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Nagan Raya melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) menahan seorang pria yang diduga melakukan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.
Penahanan dilakukan pada Kamis malam, 29 Januari 2026, sekitar pukul 22.00 WIB. Terduga pelaku berinisial S (28), warga Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya.
Peristiwa dugaan kejahatan tersebut terjadi di area kebun sawit milik PT Socfindo Seumayam, yang berada di Desa Pulou Tengoh, Kecamatan Darul Makmur.
Kapolres Nagan Raya AKBP Dr. Benny Bathara, S.I.K., M.I.K., melalui Kasat Reskrim AKP Muhammad Rizal, S.E., S.H., M.H., menjelaskan bahwa penahanan dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup sesuai ketentuan hukum.
“Setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan oleh Unit PPA Satreskrim Polres Nagan Raya, penyidik telah mengantongi dua alat bukti yang sah. Berdasarkan itu, terduga pelaku dilakukan penangkapan dan penahanan,” ujar AKP Muhammad Rizal.
Kronologis Singkat
Peristiwa bermula pada Selasa, 27 Januari 2026, sekitar pukul 19.50 WIB. Korban berinisial SR (13) berpamitan kepada keluarganya untuk membeli pulsa, namun hingga larut malam tidak kunjung kembali ke rumah.
Pihak keluarga kemudian melakukan pencarian. Korban akhirnya ditemukan dan diantar pulang oleh seorang saksi. Kepada keluarganya, korban mengaku dijemput oleh terduga pelaku dan dibawa ke kebun sawit, tempat dugaan perbuatan kekerasan seksual tersebut terjadi.
Atas kejadian itu, keluarga korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Nagan Raya pada Kamis, 29 Januari 2026.
Pasal yang Diterapkan
Penyidik menjerat terduga pelaku dengan Pasal 50 Ayat (1) dan Ayat (2) Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
AKP Muhammad Rizal menegaskan bahwa Polres Nagan Raya berkomitmen menangani setiap kasus kekerasan terhadap anak secara profesional, transparan, dan berkeadilan. Ia juga mengimbau masyarakat agar segera melapor jika mengetahui atau mengalami tindak pidana serupa.







































