PewartaAceh | BANDA ACEH – Guna memperkuat integritas dan memitigasi penyalahgunaan narkotika di lingkungan internal, Seksi Propam (Sipropam) Polresta Banda Aceh melaksanakan tes urine mendadak terhadap sejumlah personel pada Senin (23/2/2026). Kegiatan yang berlangsung di Mapolresta Banda Aceh ini menyasar anggota staf maupun operasional sebagai bentuk pengawasan ketat terhadap disiplin anggota Polri.
Pelaksanaan tes urine ini dilakukan secara acak sesaat setelah apel pagi berakhir. Langkah tersebut merupakan tindak lanjut atas perintah langsung Kapolda Aceh, Irjen Pol. Marzuki Ali Basyah, melalui Kabid Propam Polda Aceh, Kombes Pol. Bulang Bayu Samudra. Instruksi ini tertuang dalam Surat Telegram Nomor STR/35/II/HUK.12.10/2026 tertanggal 22 Februari 2026 mengenai penguatan pengawasan internal.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol. Andi Kirana, melalui Kasi Propam AKP Adi Suryono, menjelaskan bahwa pemeriksaan ini melibatkan tim medis dari Seksi Dokkes (Sidokkes) Polresta Banda Aceh. Menurutnya, langkah ini adalah deteksi dini untuk memastikan tidak ada ruang bagi penyalahgunaan narkoba di dalam institusi, mengingat peran Polri sebagai penegak hukum dan pelindung masyarakat.
“Kegiatan cek urine ini merupakan wujud komitmen kami dalam memberantas penyalahgunaan narkoba, khususnya di lingkungan internal Polresta Banda Aceh. Kami ingin memastikan bahwa seluruh personel benar-benar bersih dan bebas dari pengaruh zat terlarang,” ujar AKP Adi Suryono saat memberikan keterangan di lokasi kegiatan.
Dalam pemeriksaan tersebut, para personel yang terpilih secara acak diminta memberikan sampel urine di bawah pengawasan ketat anggota Sipropam. AKP Adi Suryono menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan toleransi bagi siapa pun yang terbukti melanggar aturan terkait penyalahgunaan narkoba, demi menjaga kehormatan institusi.
“Saya tegaskan, apabila ada anggota yang bermain-main dengan narkoba, akan kami tindak secara tegas sesuai aturan yang berlaku. Hal ini menyangkut integritas dan disiplin. Jika ditemukan pelanggaran, maka penindakan secara disiplin maupun Kode Etik Profesi Polri (KKEP) akan segera dilakukan tanpa pandang bulu,” tutupnya.

































