PewartaAceh | BANDA ACEH – Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah, meminta para bupati dan wali kota di seluruh Aceh untuk melakukan langkah cepat dalam penyediaan Hunian Tetap (Huntap) bagi masyarakat terdampak bencana. Instruksi ini disampaikan dalam rapat koordinasi virtual yang dipimpin langsung dari ruang kerjanya di Kantor Gubernur Aceh, Rabu (1/4/2026).
Fadhlullah menegaskan bahwa penuntasan pembangunan Hunian Sementara (Huntara) yang masih tersisa harus berjalan beriringan dengan persiapan basis data Huntap yang valid. Fokus utama saat ini adalah percepatan pendataan penerima, penentuan lokasi, hingga proses verifikasi faktual.
“Di samping menyelesaikan beberapa titik Huntara, kita juga harus bergerak cepat menyiapkan pembangunan Huntap. Data ini krusial agar bantuan tepat sasaran,” ujar Fadhlullah.
Tiga Skema Pembangunan Huntap
Dalam arahannya, Wagub merincikan tiga skema utama pembangunan Huntap yang akan dijalankan melalui sinergi pemerintah pusat dan daerah:
-
Skema Komunal: Dilaksanakan oleh Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman. Pemda diminta segera menyerahkan data calon penerima untuk memulai konstruksi.
-
Skema Lahan Pribadi: Difasilitasi oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) bagi masyarakat korban bencana yang memiliki lahan sendiri dan memilih membangun di lokasi tersebut.
-
Skema Mandiri: Pemberian bantuan dana tunai sebesar Rp60 juta bagi masyarakat yang memutuskan untuk membangun rumah secara mandiri.
Legalitas Lahan dan Tim Verifikasi
Lebih lanjut, Fadhlullah menekankan agar pemerintah kabupaten/kota segera menetapkan Surat Keputusan (SK) lokasi Huntap dan menuntaskan segala persoalan terkait legalitas tanah. Hal ini penting untuk memastikan proses pembangunan tidak terhambat oleh kendala administrasi atau sengketa lahan di kemudian hari.
Guna menjaga akuntabilitas, Wagub menginstruksikan pembentukan tim verifikasi terpadu yang melibatkan unsur pemerintah daerah, TNI, Polri, hingga Kejaksaan. Tim ini bertugas memastikan validitas data penerima berbasis By Name By Address (BNBA).
“Seluruh tahapan harus dipercepat selama masa transisi tanggap darurat. Tidak boleh ada keterlambatan administrasi. Semua kesiapan harus tuntas sebelum kita memasuki tahap rehabilitasi dan rekonstruksi,” tegasnya.
Langkah ini merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Aceh untuk menjamin hak masyarakat terdampak bencana dalam mendapatkan hunian yang layak, aman, dan permanen dalam waktu sesingkat-singkatnya.

































