Pemerintah Aceh Cairkan THR 41.410 ASN Senilai Rp205,7 Miliar, Mualem: Dorong Daya Beli Masyarakat

PewartaAceh | BANDA ACEH – Pemerintah Aceh resmi memulai proses pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Aceh sejak Jumat (13/3/2026). Kebijakan ini menyasar total 41.410 personel yang terdiri atas Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), hingga PPPK paruh waktu.

Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, menyatakan bahwa dasar hukum pencairan ini adalah Peraturan Gubernur (Pergub) Aceh Nomor 9 Tahun 2026 yang ditandatangani pada 12 Maret 2026. Regulasi tersebut mengatur tentang pemberian THR dan Gaji Ketiga Belas sebagai apresiasi atas dedikasi aparatur negara.

“Terhitung sejak 13 Maret 2026, Pemerintah Aceh mulai memproses pembayaran THR. Langkah ini merupakan bentuk perhatian serius pemerintah terhadap kesejahteraan ASN, terutama dalam menyongsong bulan suci Ramadan dan hari raya Idulfitri,” ujar pria yang akrab disapa Mualem tersebut di Banda Aceh.

Total anggaran yang dialokasikan untuk memenuhi hak ASN ini mencapai Rp205.755.392.114. Dana tersebut bersumber sepenuhnya dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) Tahun Anggaran 2026. Mualem berharap distribusi dana segar ini dapat menjadi katalisator bagi pertumbuhan ekonomi daerah di tengah momentum Lebaran.

Menurut Gubernur, peredaran dana dalam jumlah besar ini diharapkan mampu meningkatkan daya beli masyarakat. “Aktivitas belanja akan meningkat secara signifikan. Dampak positifnya akan dirasakan langsung oleh pelaku usaha dan pedagang di pasar, sehingga roda ekonomi daerah berputar lebih cepat,” tambahnya.

Di akhir keterangannya, Mualem mengimbau seluruh ASN agar menggunakan dana THR secara bijak. Ia menekankan pentingnya memprioritaskan kebutuhan pokok serta memperbanyak amal kebajikan melalui berbagi kepada sesama, sejalan dengan semangat keberkahan bulan suci Ramadan.