PewartaAceh|Sabang — Pengadilan Negeri (PN) Sabang melakukan pemeriksaan lapangan (descente) terhadap lahan sengketa seluas sekitar 21.700 meter persegi di Desa Cot Ba’U, Kecamatan Sukajaya, Kota Sabang, Rabu (4/2/2026).
Pemeriksaan dilakukan majelis hakim sebagai bagian dari proses pembuktian perkara perdata Nomor 3/Pdt.G/2025/PN SAB yang diajukan ahli waris almarhum Said Nya’Pa terkait dugaan perbuatan melawan hukum atas penguasaan lahan. Di atas lahan tersebut saat ini berdiri Gedung Guskamla Koarmada I.
“Descente dilakukan untuk melihat objek sengketa secara langsung,” ujar salah seorang kuasa hukum ahli waris, Muhammad Iqbal, S.H., di lokasi sengketa.
Menurut pihak penggugat, lahan tersebut diperoleh melalui transaksi jual beli pada 1975 dan sebelumnya dikelola dengan tanaman produktif seperti pinang, cengkeh, kakao, dan kelapa. Penggugat juga mempersoalkan dasar hak pengelolaan lahan oleh pihak terkait dengan merujuk dokumen agraria tahun 1968 serta surat BPN tahun 1999 yang, menurut mereka, membatalkan hak pengelolaan tersebut.
Dalam gugatan itu, para ahli waris menggugat sejumlah pihak, antara lain Pemerintah RI cq Menteri Pertahanan, jajaran TNI AL/Koarmada I, Menteri Keuangan, serta Kementerian ATR/BPN beserta jajaran di daerah. Penggugat turut mengajukan tuntutan ganti rugi materiel sebesar Rp17,48 miliar dan immateriel Rp2 miliar.
Tim kuasa hukum ahli waris terdiri dari Ata Azhari, S.H., Hermanto, S.H., Rijarullah, S.H., Muhammad Iqbal, S.H., dan Teuku Nanda Muakhir, S.H.
Sidang lanjutan dijadwalkan berlangsung pada 18 Februari 2026 dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak penggugat. Hingga berita ini diturunkan, pihak tergugat belum memberikan keterangan resmi. Media ini membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak terkait.

































