PewartaAceh | BANDA ACEH — Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, Muhammad Nasir, mengumpulkan 15 Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) guna menindaklanjuti hasil monitoring dan evaluasi (monev) dari Tim Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Pertemuan strategis ini difokuskan pada sinkronisasi program kegiatan yang bersumber dari anggaran penyesuaian Transfer ke Daerah (TKD) tahun anggaran 2026.
Langkah responsif tersebut disampaikan Muhammad Nasir dalam rapat monitoring dan evaluasi penggunaan tambahan TKD pascabencana maupun prabencana di Kantor Gubernur Aceh, Senin (30/3/2026). Dalam forum tersebut, Sekda menegaskan bahwa Pemerintah Aceh berkomitmen melakukan penyesuaian program kerja agar selaras dengan rekomendasi teknis dari pemerintah pusat.
“Kami telah menginstruksikan 15 SKPA terkait untuk segera melakukan penyesuaian. Beberapa kegiatan terpaksa kami geser atau kurangi volumenya demi mengakomodasi program prioritas yang direkomendasikan oleh tim monev Kemendagri,” ujar Muhammad Nasir.
Lebih lanjut, Nasir menjelaskan bahwa hasil evaluasi ini juga akan dikoordinasikan secara intensif dengan pemerintah kabupaten dan kota. Hal ini dilakukan untuk menjamin efektivitas anggaran serta mencegah terjadinya tumpang tindih (overlapping) program pembangunan di lapangan. Pemerintah Aceh memastikan seluruh pemanfaatan dana TKD senantiasa mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pada kesempatan yang sama, Inspektur II Inspektorat Jenderal Kemendagri, Andi Bataralifu, mengingatkan bahwa penyusunan anggaran TKD 2026 harus tetap berada dalam koridor pemulihan dan pencegahan bencana. Ia menekankan pentingnya pemilihan skala prioritas mengingat keterbatasan ruang fiskal daerah.
“Kebutuhan daerah tentu sangat dinamis dan luas, namun dengan keterbatasan anggaran yang ada, penentuan program prioritas menjadi kunci utama. Konsolidasi berkelanjutan dan koordinasi lintas sektor sangat diperlukan agar kebijakan fiskal ini memberikan dampak nyata,” tegas Andi.
Andi juga menambahkan bahwa pihaknya telah melakukan pemetaan terhadap sejumlah kerusakan infrastruktur akibat bencana. Mengingat adanya aset yang berada di luar kewenangan pemerintah daerah, Kemendagri akan memfasilitasi koordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait di tingkat pusat untuk memastikan penanganan bencana di Aceh dilakukan secara komprehensif.

































